Jakarta, pantaukorupsi.com – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis dalam memperkuat keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah tantangan industri media yang kian kompleks. Informasi ini dihimpun dari laman resmi Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah berlangsung sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi ini hadir sebagai respons atas tekanan besar yang dihadapi industri media, khususnya akibat disrupsi digital dan tantangan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Uji publik dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai unsur pemangku kepentingan. Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan publik sebelum rancangan peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi turut hadir, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, hingga Universitas Mataram.
Selain itu, organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia juga turut memberikan pandangan. Sejumlah tokoh pers nasional, antara lain Bagir Manan, Bambang Harymurti, serta Suryopratomo, hadir dalam forum tersebut.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media serta tekanan ekonomi telah menjadi ancaman nyata bagi eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme direncanakan bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang menjunjung tinggi independensi serta transparansi.
Adapun prinsip utama yang diusung dalam rancangan ini meliputi:
- Independensi redaksional tanpa intervensi pihak pendana
- Transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan berkala
- Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
- Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, tata kelola dana akan menerapkan sistem checks and balances guna memastikan pengawasan yang optimal.
Dana Jurnalisme nantinya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pers, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi terhadap penguatan kemerdekaan pers.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat menghimpun masukan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan industri media sekaligus menjaga independensi dan kualitas jurnalisme di Indonesia. Machmud
(Sumber: Laman resmi Dewan Pers)






