SINTANG – Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar bersama sejumlah awak media menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan saluran yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak maksimal, terkesan asal jadi, serta mengabaikan standar keselamatan kerja dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dari hasil temuan di lapangan, sejumlah pekerjaan konstruksi dinilai jauh dari standar teknis pekerjaan saluran sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat karena kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak dilakukan pengawasan secara serius.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, sejak awal pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
“Dari awal pekerjaan tidak ada plang proyek, Kami sebagai masyarakat jadi tidak tahu ini proyek apa, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan selesai dikerjakan. Hasil pekerjaannya juga terlihat kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” ungkap warga kepada Tim Monitoring dan awak media.
Selain itu, hasil investigasi juga menemukan beberapa titik pasangan batu pada saluran yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar konstruksi.
Batu terlihat hanya disusun tanpa adukan semen yang merata dan kuat, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya mutu pekerjaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi ketahanan bangunan dan berpotensi cepat mengalami kerusakan.
Tidak hanya soal kualitas pekerjaan, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan standar kerja lainnya.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kerja guna melindungi pekerja maupun kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, tidak ditemukannya papan informasi proyek juga diduga bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan proyek secara terbuka dan transparan.
DPD ASWIN Kalbar menilai pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus diperketat agar tidak terjadi dugaan pekerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Aparat pengawasan internal maupun instansi terkait diminta turun langsung melakukan pengecekan terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media guna meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan proyek yang dinilai tidak maksimal tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.(Tim)






