BLITAR, pantaukorupsi.com – Dinamika internal yang diduga terjadi di tubuh PDI Perjuangan Kabupaten Blitar kini menjadi perhatian sejumlah kader di tingkat akar rumput. Munculnya dugaan dualisme kepengurusan dan keanggotaan di lingkungan partai berlambang banteng tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepastian status organisasi dan keanggotaan kader.
Menyikapi kondisi tersebut, kader PDI Perjuangan Kecamatan Talun, Andri Mizan Asrori, menyatakan tengah mempersiapkan langkah penyelesaian melalui Mahkamah Partai. Langkah itu ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan kepastian organisasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Andri, setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir terkait kepengurusan maupun keanggotaan harus diselesaikan secara konstitusional melalui forum yang telah disediakan organisasi. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh kepastian berdasarkan keputusan yang memiliki landasan aturan yang jelas.
“Sebagai kader partai, saya menghormati seluruh mekanisme organisasi. Karena itu, apabila terdapat persoalan yang perlu diperjelas, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui Mahkamah Partai agar menghasilkan keputusan yang objektif dan memiliki kekuatan organisasi,” ujar Andri.
Ia menilai kejelasan status kepengurusan dan keanggotaan menjadi hal penting dalam menjaga soliditas partai. Menurutnya, setiap kader memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tingkat bawah.
Informasi yang beredar di kalangan kader menyebutkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan partai politik lain yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status keanggotaan maupun legalitas kepengurusan. Namun demikian, hingga saat ini persoalan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika internal yang belum memperoleh keputusan resmi dari lembaga partai yang berwenang.
Karena itu, Andri menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terjebak pada polemik maupun spekulasi yang berkembang. Ia memilih menempuh jalur organisasi sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan partai dan prinsip penyelesaian sengketa secara internal.
Langkah yang akan ditempuh tersebut mendapat perhatian dari sejumlah kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Kabupaten Blitar. Mereka berharap Mahkamah Partai dapat memberikan kepastian yang objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan kader.
Sejumlah kader juga menilai penyelesaian melalui Mahkamah Partai merupakan langkah yang tepat karena merupakan mekanisme resmi yang disediakan partai untuk menangani sengketa internal, baik yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, maupun persoalan organisasi lainnya.
Andri sendiri dikenal sebagai kader yang aktif dalam berbagai kegiatan kepartaian di Kecamatan Talun. Dalam sejumlah kegiatan organisasi, ia tercatat terlibat dalam konsolidasi kader, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta program-program yang berkaitan dengan penguatan basis partai di tingkat akar rumput.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari Mahkamah Partai terkait rencana pengajuan gugatan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam polemik ini juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan dualisme kepengurusan dan keanggotaan yang menjadi sorotan.
Pengamat politik lokal menilai penyelesaian melalui Mahkamah Partai merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas organisasi. Selain memberikan ruang penyelesaian secara internal, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meminimalkan konflik berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi konsolidasi partai menjelang agenda politik mendatang.
Masyarakat dan kader partai kini menantikan langkah lanjutan yang akan diambil serta keputusan resmi dari lembaga partai yang berwenang. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada aturan organisasi demi menjaga marwah serta soliditas PDI Perjuangan di Kabupaten Blitar.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari salah satu pihak yang menyatakan akan menempuh mekanisme Mahkamah Partai. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Saiful






