KUBU RAYA, pantaukorupsi.com – Selasa, 26 Mei 2026. Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik mafia minyak dan gas (migas) di Kalimantan Barat kembali berada di titik uji krusial.
Sebuah dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar mencuat di Kabupaten Kubu Raya, memicu desakan publik atas efektivitas pengawasan dan ketegasan hukum di wilayah tersebut.
Merespons indikasi ketidakwajaran yang merugikan negara ini, tim gabungan lintas redaksi—terdiri dari Tipikor Investigasi News.ID, Viva.co.id, RedaksiSatu.id, Delikcom.com, dan Corongkasusnews.com
turun langsung melakukan investigasi bersama guna mengurai fakta obyektif di lapangan.
Ironi Geografis: Aktivitas Masif di Samping Hidung Otoritas
Berdasarkan pemantauan lapangan oleh tim gabungan pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 21.18 WIB, perhatian tertuju pada SPBU 64.783.27 yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani II, Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi ini memicu sorotan tajam karena letaknya yang sangat strategis:
hanya berjarak belasan kilometer dari Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Mapolda Kalbar).
Di tempat ini, tim gabungan mendapati pergerakan keluar-masuk sejumlah armada truk yang terparkir dengan durasi yang tidak biasa.
Aktivitas tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengalihan Solar bersubsidi secara terorganisir.
Volume pengisian ditengarai mencapai ribuan liter-sebuah angka yang diduga kuat melabrak batas maksimum pembelian harian yang diizinkan regulasi.
Tim gabungan sempat melakukan pembuntutan terhadap salah satu truk yang diduga bermuatan masif tersebut guna melacak hilir distribusinya.
Namun, pengejaran terpaksa terhenti di kawasan Jalan Trans Kalimantan akibat kendala teknis di lapangan.
Pembelaan SPBU: Mengklaim SOP, Menguji Transparansi
Demi menjaga keberimbangan berita, tim gabungan langsung melakukan konfirmasi di tempat kejadian.
Salah seorang pekerja SPBU 64.783.27 secara tegas menepis tudingan adanya pelanggaran hukum maupun regulasi dalam operasional mereka.
”Seluruh proses penyaluran dan pengisian BBM yang dilakukan di SPBU kami sudah memenuhi prosedur serta regulasi yang berlaku,” tegas pekerja tersebut.
Pihak SPBU mengklaim bahwa seluruh sistem administrasi dan mekanisme pengisian di lapangan telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang diawasi oleh otoritas terkait.
Kendati demikian, situasi di lapangan sempat diwarnai ketegangan tak perlu ketika pekerja SPBU meminta jurnalis menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan dalih untuk dilaporkan kepada manajemen.
Tim investigasi menyayangkan sikap defensif tersebut.
Dalam koridor keterbukaan informasi, pekerja lapangan semestinya tidak menggunakan pemeriksaan identitas sebagai instrumen psikologis yang membatasi ruang gerak jurnalis, mengingat jurnalisme bekerja untuk kepentingan publik.
Benturan Dua Instrumen Hukum Positif
Kasus di Kubu Raya ini bukan sekadar urusan antrean truk, melainkan ujian nyata bagi penegakan dua undang-undang penting di Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Regulasi ini mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berdasarkan aturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013, kuota maksimal harian kendaraan roda 6 atau lebih adalah 200 liter.
Jika dugaan pengisian hingga ribuan liter ini terbukti, maka ini adalah sinyal telanjang adanya pelanggaran sistemis yang wajib dibongkar oleh kepolisian.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1) & Kode Etik Jurnalistik: Menghalangi tugas jurnalistik adalah delik pidana.
Di sisi lain, tim investigasi gabungan tetap menghormati prosedur dengan menunjukkan identitas resmi demi transparansi profesional-asalkan permintaan tersebut tidak dijadikan alat intimidasi halus untuk membungkam kemerdekaan pers.
Catatan Redaksi: Menanti Transparansi Polda Kalbar dan Pertamina
Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi lintas media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi serta hak jawab dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan PT Pertamina (Persero) Regional Kalimantan guna memberikan ruang klarifikasi yang proporsional.
Publik kini menanti langkah nyata, respons cepat, dan transparansi dari Polda Kalbar serta Pertamina untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Penindakan tegas diperlukan demi memastikan subsidi negara yang berasal dari uang rakyat tepat sasaran, sekaligus menyelamatkan hak-hak masyarakat yang sesungguhnya membutuhkan.
Penulis: Rabudin Muhammad
Sumber: Mitra Media
(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan tanpa mengubah substansi fakta lapangan).






