TANGGAMUS, pantaukorupsi.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, diduga tidak sesuai ketentuan administrasi, meskipun kondisi dana saat ini dinyatakan masih dalam keadaan aman.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M., saat dimintai keterangan pada Selasa (4/2/2026), menyusul polemik tata kelola BUMDes yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
“Secara administrasi tetap salah. Namun yang terpenting saat ini, uang masih aman. Langkah yang harus segera dilakukan adalah membentuk ulang kepengurusan BUMDes yang baru,” tegas Gustam.
Gustam menekankan, pembentukan ulang kepengurusan BUMDes wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan Badan Himpun Pemekonan (BHP) bersama kepala pekon.
Ia menyebut, proses tersebut juga harus mengundang unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, guna menjamin kepengurusan yang legitim, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan BUMDes harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Dana BUMDes, khususnya alokasi 20 persen, wajib disimpan dan dikelola melalui rekening resmi BUMDes, bukan berada di tangan kepala pekon atau pihak lain,” ujarnya.
Meski saat ini fokus diarahkan pada pembenahan tata kelola, Gustam menegaskan bahwa kesalahan prosedur yang telah terjadi tetap dicatat sebagai kesalahan administrasi dan akan menjadi bagian dari evaluasi lanjutan oleh Inspektorat.
“Untuk mekanisme yang salah, tetap salah. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut apakah terdapat kerugian negara atau tidak,” kata Gustam.
Sebelumnya, Ketua BHP Pekon Kali Bening berinisial “M” menyatakan bahwa kepengurusan BUMDes dengan ketua berinisial “SK” dinilai tidak resmi, karena tidak dibentuk melalui musyawarah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan BUMDes.
Sementara itu, mantan Ketua BUMDes berinisial “SK” mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Pekon Kali Bening pada Agustus 2025, tanpa melalui musyawarah terbuka.
“Saya ditunjuk langsung oleh kepala pekon. Setelah dana BUMDes ditarik pada Agustus 2025, saya mengundurkan diri karena dana tersebut tidak saya kelola, melainkan dikelola oleh Sekdes atas perintah kepala pekon,” ujar SK saat ditemui di kediamannya.
SK juga menyampaikan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat itu mengelola dana telah mengundurkan diri, dan saat ini Pekon Kali Bening telah memiliki Sekdes yang baru.
Terpisah, Kepala Pekon Kali Bening saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pengelolaan BUMDes sempat diserahkan kepada Sekdes karena dirinya sedang menjalankan ibadah umrah.
“Saat itu saya sedang umroh, sehingga pengelolaan saya serahkan ke Sekdes. Sekarang kepengurusan BUMDes sudah dibentuk kembali dan disesuaikan dengan aturan. Soal siapa pengelola BUMDes, itu merupakan forum masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus pada 4 Februari 2026, polemik pengelolaan BUMDes Pekon Kali Bening kini memasuki tahap pembenahan tata kelola. Inspektorat menegaskan fungsi pengawasan akan tetap berjalan guna memastikan BUMDes ke depan sah secara administrasi, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan: Romli






