Pontianak, Kalimantan Barat – pantaukorupsi.com || Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 11.20 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Tahun Anggaran 2020.
Langkah upaya paksa ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada sektor strategis keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah dokumen dan berkas yang diduga relevan dengan penyidikan diamankan dan dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna kepentingan pembuktian.
Pantauan di lokasi menunjukkan penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, termasuk pendampingan unsur TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama penyidik melakukan penyisiran di beberapa ruangan strategis.
Kejati Kalbar: Penyidikan Masih Berjalan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dimaksud.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh penyidik.
“Jika alat bukti telah mencukupi, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Publik diminta untuk bersabar menunggu perkembangan resmi penyidikan, sekaligus menjadikan proses ini sebagai pengingat bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi terus berjalan, termasuk pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan keselamatan dan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pantaukorupsi.com menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.
Redaksi pantaukorupsi.com menegaskan komitmen untuk menjalankan prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.






