Mempawah, Kalbar — Dugaan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis melalui sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang yang disinyalir menjadi lokasi penampungan minyak hasil pengurangan muatan ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat satu unit mobil tangki pengangkut CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan di area gudang tertutup.
Minyak sawit mentah dari dalam tangki tampak dipindahkan menggunakan selang dan alat pompa ke sejumlah drum penampungan yang telah disiapkan di lokasi.
Aktivitas tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan tujuan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yakni modus pengurangan isi tangki secara ilegal untuk kemudian dijual kembali melalui jalur gelap dengan harga di bawah pasaran.
Dugaan sementara, praktik tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan mafia sawit yang bekerja secara terorganisir dan memiliki pola operasi terselubung guna menghindari pengawasan aparat maupun perusahaan pemilik barang.
Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, modus operandi dilakukan dengan menghentikan armada tangki di titik tertentu yang minim pengawasan.
Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan ke drum penampungan menggunakan pompa khusus.
Para pelaku juga diduga memanfaatkan alat tertentu untuk membuka, merusak, atau memanipulasi segel pengaman pada keran tangki agar aksi pengurangan muatan sulit terdeteksi pihak perusahaan.
Untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, aktivitas pemindahan minyak disebut kerap dilakukan di gudang tertutup, bangunan berpagar seng, hingga lokasi tersembunyi yang jauh dari keramaian. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian disalurkan kembali melalui jaringan perdagangan ilegal kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai penadah maupun distributor gelap.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak luas terhadap sektor industri sawit nasional. Selain merugikan perusahaan pemilik muatan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak tata niaga komoditas strategis, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi tanpa izin resmi, maka pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga beroperasi di wilayah Mempawah.
Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat, mulai dari oknum sopir, pemilik gudang, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut. Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus menjamur dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.(Tim)






