Minimnya Transparansi dan Pengawasan Proyek Jalan APBN di Kalbar Disorot

banner 468x60

Pontianak, pantaukorupsi.com
Pelaksanaan proyek jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan publik.

Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan penelusuran tim media, proyek peningkatan jalan yang berada di wilayah Kabupaten Sintang tercatat memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 11/PKS/HK/0201/BPJN 12.6.4/2025
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
Penyedia Jasa: CV Cemara
Konsultan Supervisi: PT Fini Rekasaya Konsultan – KSO PT Arkade Gahana Konsultan
Sumber Dana: APBN Tahun 2025
Nilai Kontrak: Rp10.795.467.000
Durasi Pelaksanaan: 85 hari kalender
Masa Pemeliharaan: 365 hari kalender

Tim investigasi media mendapati bahwa area Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga menjadi pemasok material aspal untuk proyek tersebut tidak menampilkan papan informasi legalitas usaha secara terbuka.
Beberapa dokumen yang tidak ditemukan di lokasi antara lain:

  • Nomor izin operasional
  • Izin lingkungan
  • Identitas perusahaan
  • Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait sumber agregat

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan, setiap badan usaha wajib menyampaikan informasi perizinan secara terbuka dan mudah diakses publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kepatuhan administrasi dan pengawasan, khususnya dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang menggunakan dana negara.

Sejumlah pihak menilai bahwa ketiadaan informasi perizinan di lapangan berpotensi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, baik dalam aspek teknis maupun administratif. Pengawasan yang tidak optimal dapat berdampak pada pengendalian mutu pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi krusial untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, termasuk kepada salah satu pejabat teknis yang ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 18 Desember 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi tertulis yang menjelaskan secara komprehensif terkait temuan lapangan tersebut.

Minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur berpotensi menghilangkan mekanisme check and balance yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana publik. Transparansi dan pengawasan yang kuat merupakan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab, serta akan memuat klarifikasi resmi dari pihak terkait pada edisi berikutnya apabila telah diterima.

Warta: Rabudin Muhammad

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *