Kapuas Hulu, pantaukorupsi.com – Rabu, 7 Desember 2026 – Provinsi Kalimantan Barat
Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan oleh PT Selaras Usaha Bersama dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul dari pengamatan awal masyarakat terhadap kondisi fisik bangunan, yang hingga saat ini belum didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp19.200.000.000,00. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jalan A. Dogom RT 001/RW 005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sejumlah warga dan pemerhati pembangunan menyampaikan pandangan mereka terkait kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih, mengingat proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan dan masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi.
Pengamatan masyarakat tersebut mencakup dugaan kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta daya tahan konstruksi terhadap tekanan aliran sungai dan potensi abrasi. Namun demikian, seluruh penilaian tersebut masih bersifat pengamatan visual di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan teknis maupun hukum.
Secara normatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan mutu pekerjaan.
Dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018, disebutkan bahwa penyedia bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan sesuai kontrak. Sementara itu, pengawasan teknis menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dari aspek pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, maka mekanisme pemeriksaan dan evaluasi menjadi ranah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi pantaukorupsi.com menilai penting adanya keterbukaan informasi serta pengawasan berlapis terhadap proyek infrastruktur strategis yang menggunakan anggaran negara, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan instansi pengelola anggaran, dapat memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan bahwa proyek perkuatan tebing Sungai Kalis telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan telah dilakukan, namun belum diperoleh tanggapan resmi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan, maupun kerugian negara oleh pihak manapun, dan disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian serta kepentingan publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides, pantaukorupsi.com membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: Adi Ztc






