RUBIK–GEMBOK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dua Instansi Pemkab Mesuji

MESUJI, pantaukorupsi.com – Aliansi organisasi masyarakat RUBIK (Restorasi Untuk Kebijakan) dan GEMBOK (Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik penyimpangan anggaran yang berpotensi mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi di dua instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi internal terhadap pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji dan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.

Ketua Umum RUBIK, Feri Yunizar, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi pengelolaan anggaran yang dinilai tidak profesional dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menemukan indikasi adanya pengondisian kegiatan yang dilakukan secara terstruktur dan berulang. Hal ini perlu diuji secara transparan oleh lembaga yang berwenang agar tidak menimbulkan kerugian negara,” ujar Feri.

Ketua Umum GEMBOK, Andre Saputra, S.H., memaparkan bahwa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji terdapat total anggaran perencanaan sekitar Rp24,2 miliar, dengan nilai pemilihan dan kontrak masing-masing Rp2,9 miliar pada sejumlah paket kegiatan.

Beberapa dugaan kejanggalan yang disoroti antara lain:

Belanja makanan dan minuman rapat sebanyak 51 paket kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah, yang diduga melibatkan vendor yang sama secara berulang serta indikasi mark-up harga dan manipulasi administrasi SPJ.

Belanja ATK dan bahan cetak sebanyak 65 paket kegiatan senilai sekitar Rp276,5 juta, yang dikerjakan oleh vendor yang sama.

Belanja pakaian dinas DPRD senilai Rp494 juta, yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Belanja medical check up senilai Rp52,5 juta, yang diduga tidak selaras antara jumlah peserta dan bukti pembayaran.

Belanja perjalanan dinas sebanyak 14 paket kegiatan senilai Rp16,4 miliar, yang diduga terdapat kelebihan pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Sementara itu, di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, RUBIK–GEMBOK mencatat dugaan penyimpangan pada total anggaran perencanaan sekitar Rp5,7 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar.

Pengadaan ATK, kertas, bahan komputer, dan PC dengan vendor yang sama secara berulang.

Pengadaan bibit tanaman senilai Rp143,9 juta, yang diduga tidak memiliki sertifikasi dan kualitas sesuai spesifikasi.

Pengadaan bahan kimia dan pupuk senilai Rp41,3 juta, yang diduga tidak memenuhi standar kualitas.

Pembangunan screen house senilai Rp498,8 juta, termasuk jasa konsultansi.

Belanja perjalanan dinas sebanyak 12 paket kegiatan senilai Rp600,1 juta, yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dokumen pertanggungjawaban.

Feri Yunizar menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pola penyimpangan, mulai dari vendor yang diduga berafiliasi, mark-up sistematis, manipulasi SPJ, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga dugaan penganggaran ganda.

Atas temuan tersebut, RUBIK–GEMBOK mendesak:

1. Bupati Mesuji untuk melakukan evaluasi internal.

2. BPK Perwakilan Lampung melakukan audit mendalam.

3. Aparat penegak hukum (Polda dan Kejati Lampung) melakukan penyelidikan sesuai kewenangan.

4. Media dan NGO ikut mengawal transparansi pengelolaan anggaran.

Kedua organisasi juga menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Mesuji, BPK, Kejati, dan Polda Lampung.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait,” tegas Andre.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD dan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Imah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *