Sidang Perkara Perusakkan ATM Bank Jateng Mengungkap Bahwa Seluruh Saksi Mengetahui Kejadian Tersebut Semata-mata Dari Media Sosial.

Oplus_131072

Pekalongan , pantaukorupsi.com- pada hari ini Rabu (17 desember 2025),Persidangan perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta pencurian uang milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Pekalongan menyita perhatian publik.

 

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor 262/Pid.B/2025/PN Pkl pada Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

 

Kasus ini berawal dari insiden perusakan mesin ATM Bank Jateng di Kompleks Kantor Wali Kota Pekalongan yang terjadi ketika demonstrasi berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi yang terdiri atas tiga saksi dari Bank Jateng, satu saksi umum, serta satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota.

 

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak satu pun dari kelima saksi tersebut menyaksikan langsung peristiwa perusakan maupun pencurian uang di mesin ATM. Para saksi menyatakan bahwa pengetahuan mereka mengenai kejadian tersebut hanya diperoleh dari media sosial dan pemberitaan media.

 

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Didik Pramono, SH, menilai keterangan para saksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.

 

“Dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung klien kami yang dituduh sebagai pelaku. Bahkan ketika ditunjukkan foto-foto, klien kami tidak terlihat di dalamnya,” tegas Didik usai sidang.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah pihak yang memberikan keterangan atas peristiwa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

 

“Keterangan saksi berfungsi membantu hakim menemukan kebenaran materiil. Sebagai alat bukti, keterangan saksi harus bersumber dari pengalaman langsung,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menelusuri dan menginvestigasi keterangan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

 

“Apabila nantinya ditemukan adanya keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkannya. Hal itu diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, atau sembilan tahun jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujar Didik.

 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi para terdakwa yang mayoritas masih berusia muda.

 

“Kami akan memperjuangkan masa depan anak-anak muda ini. Jika memang ada enam orang yang diduga terlibat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tebang pilih. Saat ini satu orang diduga belum ditahan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025) menjelang sore, puluhan orang mendatangi Kantor Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara. Mereka terdiri dari tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat yang mendampingi M-A (25), warga Tirto, yang ditahan atas dugaan kepemilikan uang hasil perusakan mesin ATM dalam kerusuhan 30 Agustus lalu.

 

Kuasa hukum M-A dengan nada tegas meminta audiensi dan klarifikasi kepada pihak bank. Mereka menyebutkan bahwa penahanan M-A bermula dari laporan Bank Jateng yang mencantumkan nama M-A sebagai salah satu pihak penerima uang hasil peristiwa tersebut.

 

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

 

Pantaukorupsi.com

Editor : Wawang Bagus W.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *