DARURAT DEMOKRASI! BPK Bongkar Skandal Rp8,7 Miliar di KPU Maluku Utara — Negara Wajib Tangkap Aktor Utama, Jika Tidak, Hukum Resmi Dinyatakan Lumpuh

Media Pantaukorupsi.com

Maluku Utara — 26/12/2025
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di KPU Provinsi Maluku Utara adalah tamparan keras bagi wajah negara dan pengkhianatan terbuka terhadap demokrasi Indonesia.

Nilai penyimpangan Rp8.759.136.066,36, ditambah kelebihan pembayaran bantuan keuangan kepada 18 partai politik, bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat kejahatan anggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan diduga disengaja.

Ini bukan salah hitung.
Ini bukan kelalaian teknis.
Ini adalah kejahatan terhadap uang rakyat.

Lebih brutal lagi, BPK mengungkap pengadaan:

Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) senilai Rp3,13 miliar

Tanpa dokumen KPS senilai Rp1,21 miliar

Jika pengadaan miliaran rupiah bisa dilakukan tanpa dokumen, tanpa spesifikasi, tanpa kontrol, maka satu kesimpulan tidak terbantahkan:
Sistem sengaja dibuka untuk dijarah.

KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan, tidak mungkin tidak mengetahui praktik kotor yang terjadi di KPU Halmahera Selatan dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalih “tidak tahu” adalah penghinaan terhadap akal sehat publik.

Jika lembaga penyelenggara Pemilu justru menjadi sarang manipulasi anggaran, maka demokrasi Indonesia sedang berada di ambang kehancuran.

Kelebihan pembayaran kepada hampir seluruh spektrum partai politik — dari partai besar hingga kecil — membuka skandal lanjutan yang jauh lebih berbahaya:

Siapa yang mengatur perhitungan?

Siapa yang menyetujui pencairan?

Mengapa partai penerima diam?

Ke mana uang itu sekarang?

Diamnya para pihak bukan kebetulan, melainkan alarm bahaya.

Pernyataan bahwa “tidak semua temuan BPK dibuka ke publik” adalah sinyal bahwa fakta sesungguhnya bisa jauh lebih besar dan lebih busuk dari yang terungkap hari ini. Apa yang terlihat hanyalah puncak gunung es kejahatan Pemilu.

ULTIMATUM NASIONAL:

Kami menyampaikan peringatan keras kepada negara:

KPK wajib mengambil alih perkara ini.

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri wajib membuka penyelidikan pidana.

Audit investigatif lanjutan harus dilakukan secara nasional.

Seluruh aktor pengambil keputusan wajib diperiksa, bukan hanya staf teknis.

Jika aparat penegak hukum masih berlindung di balik istilah “administratif”, maka publik berhak menyatakan:

Hukum telah tunduk pada kekuasaan.
Negara kalah oleh mafia Pemilu.
Demokrasi dibiarkan mati perlahan.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara.
Ini wajib berujung pada penangkapan, penahanan, dan pengadilan terbuka.

PERNYATAAN TERBUKA UNTUK PUBLIK NASIONAL:

Pemilu bukan ladang rampokan.
KPU bukan zona kebal hukum.
Uang rakyat bukan alat kompromi politik.

Jika negara gagal bertindak hari ini, maka krisis legitimasi Pemilu dan institusi hukum akan menjadi warisan nasional yang memalukan.

Jangan uji kesabaran rakyat.
Tangkap sekarang.
Bongkar tuntas.
Atau negara secara sadar membiarkan kejahatan Pemilu berkuasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *