Media Pantaukorupsi
Minahasa Utara |26 Desember 2025
Kasus dugaan gudang penampungan solar berskala besar di Desa Kema Satu, Kabupaten Minahasa Utara, kini mengarah pada indikasi jaringan mafia BBM terstruktur, bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi biasa.
Selain temuan puluhan tandon dan drum berisi solar, awak media juga mendapati mobil-mobil tangki BBM milik PT Berkat Trivena Energi yang berada dan beraktivitas di dalam lokasi gudang. Fakta ini diperkuat dengan keterangan warga bahwa mobil tangki tersebut keluar-masuk secara rutin pada malam hingga dini hari.
Temuan Baru: Dugaan Keterkaitan Pemilik dan “Big Bos”
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, mobil tangki BBM solar PT Berkat Trivena Energi diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha bernama EBY Lamusu. Namun demikian, sumber menyebutkan bahwa armada tersebut diduga dikontrakkan dan dikendalikan oleh pihak lain yang disebut sebagai “big bos F/Frenli”.
Dengan skema tersebut, tidak menutup kemungkinan gudang penampungan solar di Desa Kema Satu diduga berada di bawah kendali cukong berinisial Frenli C.S, yang berperan sebagai pengendali distribusi dan penampung utama, sementara kendaraan dan badan usaha digunakan sebagai instrumen operasional.
Skema ini menguatkan dugaan adanya modus penyamaran kepemilikan dan penguasaan BBM, sebuah pola klasik dalam praktik mafia migas.
Aparat Datang, Tapi Hukum Tak Bergerak
Ironisnya, Polsek Kema diketahui telah mendatangi lokasi gudang, namun tidak dilakukan penyegelan ataupun tindakan hukum tegas. Kapolsek Kema menyatakan penanganan telah diserahkan ke Polres Minahasa Utara. Namun hingga kini, Kasat Reskrim Polres Minut memilih bungkam, menolak memberikan klarifikasi kepada publik dan awak media.
Sikap diam ini memunculkan dugaan pembiaran sistemik, bahkan indikasi bahwa praktik ilegal tersebut berjalan dengan rasa aman.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berat
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan d: penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin
Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
2. Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Penyalahgunaan distribusi BBM dan pelanggaran sistem niaga energi nasional
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan migas melalui badan usaha, armada, dan aset logistik
Membuka peluang penyitaan aset dan penelusuran aliran dan
Negara Wajib Hadir: BIN, BAIS, dan Kompolnas
Jika Kapolres Minahasa Utara terus diam dan Kasat Reskrim tetap menutup mata, maka patut diduga negara sedang mengalami kebocoran serius di level daerah.
Oleh karena itu kami mendesak secara terbuka:
BIN melakukan penyelidikan jaringan dan aktor pengendali di balik gudang solar Kema.
BAIS TNI turun tangan mengingat lokasi berada di kawasan strategis dekat objek vital nasional (PLTU).
Kompolnas RI memeriksa etik dan profesionalisme jajaran Polres Minut.
Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara.
Pernyataan Tegas: Kasus ini tidak boleh dipetieskan. Jika dibiarkan, publik berhak menyimpulkan bahwa mafia BBM telah mengalahkan negara di Minahasa Utara, dan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Negara harus memilih: bertindak sekarang atau mengakui kekalahan.






