Tanggamus, Lampung – pantauKorupsi.com ||Aktivitas galian batu C di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, menyusul masih berlangsungnya kegiatan penggalian di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Media Pantaukorupsi.com pada Rabu, 31 Desember 2025, aktivitas penggalian tampak masih berjalan. Di lokasi, tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan perizinan, serta tidak ditemukan dokumen izin yang dipasang secara terbuka.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan penggalian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Warga setempat mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas penggalian tersebut, terutama terkait kondisi lereng yang terbuka, perubahan struktur tanah, serta berkurangnya daya serap air di kawasan sekitar.
“Kalau hujan deras, kami khawatir terjadi longsor atau banjir karena kondisi tanah sudah berubah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Wilayah Margoyoso sendiri diketahui merupakan kawasan yang sebelumnya memiliki kontur alam relatif stabil, sehingga perubahan kondisi tanah akibat aktivitas penggalian dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Di lapangan, beredar informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas galian tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dari instansi berwenang. Redaksi menilai penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap informasi yang berkembang dikonfirmasi secara berimbang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin usaha pertambangan serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Apabila suatu aktivitas pertambangan terbukti tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengelola lokasi galian, Pemerintah Pekon Margoyoso, serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media Pantaukorupsi.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Laporan: Romli





