Skandal Anggaran Pemilu Maluku Utara Meledak! SEMAINDO Desak DKPP Sidang Etik dan Aparat Hukum Segera Tangkap Pimpinan KPU

 

JAKARTA — Skandal pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara resmi meledak ke ruang publik nasional. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (20/01/2026), sekaligus melaporkan jajaran pimpinan KPU Maluku Utara atas dugaan pelanggaran etik berat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Dalam laporan resmi yang telah diterima DKPP RI, SEMAINDO secara tegas menyeret nama Mohtar Alting (Ketua KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrids S. Thalib (Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan) untuk segera dipanggil, diperiksa, disidang etik, dan direkomendasikan ke aparat penegak hukum.

Aksi ini dipicu oleh temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap pengelolaan anggaran Pemilu bermasalah senilai Rp9,8 miliar, serta dana negara yang mengendap secara tidak wajar hingga Rp173,8 miliar. Temuan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang mencederai demokrasi dan keuangan negara.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK adalah alarm bahaya nasional yang tidak boleh disikapi dengan pembiaran.

  1. > “Kami tidak membawa asumsi, kami membawa dokumen resmi negara. Anggaran Pemilu dikelola secara ugal-ugalan. Ini bukan kesalahan ringan, ini kejahatan etik yang berpotensi pidana. DKPP harus bertindak, dan aparat hukum wajib turun tangan,” tegas Sahrir dalam orasinya.

SEMAINDO membeberkan sejumlah temuan krusial BPK, antara lain belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga menabrak aturan perundang-undangan.

Lebih mencengangkan, sepanjang tahun 2023 hingga Semester I 2024, anggaran Pemilu yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar, mencerminkan kegagalan total perencanaan, lemahnya pengendalian internal, dan nihilnya tanggung jawab etik pimpinan KPU.

Ironisnya, belanja modal tahun 2024 tercatat nol rupiah, padahal belanja tersebut seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa anggaran Pemilu dikelola tanpa visi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap demokrasi.

Dalam laporan pengaduan etiknya, SEMAINDO secara tegas menuntut DKPP RI untuk:

1. Segera memanggil, memeriksa, dan menyidangkan Mohtar Alting, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan atas dugaan pelanggaran kode etik berat;

2. Menjatuhkan sanksi paling keras, termasuk pemberhentian tetap, jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan;

3. Merekomendasikan penyerahan temuan BPK kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian apabila ditemukan unsur pidana korupsi.

  1. “Jika DKPP lamban atau ragu, maka publik patut curiga. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi segelintir elit penyelenggara Pemilu,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menegaskan, aksi ini adalah peringatan keras bahwa demokrasi bukan sekadar soal tahapan Pemilu, tetapi juga soal integritas, kejujuran, dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

SEMAINDO memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik di DKPP maupun di ranah hukum pidana. Penangkapan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dinilai sebagai harga mati demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.

  1. “Tidak ada ruang kompromi bagi perusak Pemilu. Tangkap, adili, dan bersihkan penyelenggara Pemilu dari praktik kotor,” tutup Sahrir Jamsin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *