Bitung – Mediapantaukorupsi.com Aktifis Dan LSM Kota Bitung Mendatangi Kejaksaan Negeri Bitung Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Periode 2019/2024, Dengan Kerugian Negara 3.3 Milyar. 23/09/2025.
Dengan adanya kasus perjadin selama ini belum juga usai, dikarenakan Masi ada lima tersangka belum juga di tahan oleh kejaksaan Negeri bitung, maka dari itu seluruh aktifis dan gabungan LSM kota Bitung turun kejalan untuk menyuarakan kinerjanya kejaksaan Negeri Bitung, mengapa sampai sekarang ke lima tersangka belum di amankan oleh kejaksaan Negeri Bitung, itulah tuntutan para aktifis dan LSM kota Bitung.di depan kantor kejaksaan negeri Bitung Jl.Samratulangi No.45, Kel. Bitung barat dua, Kec. Maesa, Kota Bitung Sulawesi Utara.

Elemen Aksi yang tergabung. Aktivis Aliansi Bitung Bergerak (Sdr. Mario Prakoso). Ketua IMM Bitung (Sdr. Rizky Taha). Mantan Ketua IMM (Sdr. Iqbal Arsyad). LSM Lembeh Bersatu (Sdr. Musakir Boven/Polo Boven).
LAKRI Sulut (Sdr. Adriado Lengkong).
Tuntutan Aksi Para Aktifis dan LSM. Tga poin.
1. Tangkap 5 orang pimpinan dan anggota DPRD Bitung pelaku Korupsi Perjalanan Dinas.
2. Segera limpahkan berkas 5 orang Tersangka pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung yang terlibat kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) ke Kejaksaan Agung RI.
3. Pecat oknum Kejaksaan yang melindungi 5 anggota DPRD yang terlibat kasus Korupsi Perjalanan Dinas.
Massa Aksi diterima langsung oleh Bpk. Krisna Pramono, S.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bitung) didampingi Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P (Dandim 1310/Bitung) dan AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H (Kapolres Bitung) bersama Staf dan Anggota Kejaksaan Negeri Bitung.{LI.79}






