Sunyi Penegakan Hukum di Halbar: Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Rp15 Miliar “Menggantung”, Publik Desak Polres–Polda Buka Fakta

 

Proyek APBD di Loloda Tengah Dinilai Penuh Rahasia, Aparat dan Kepala Daerah Diminta Bertanggung Jawab

Halmahera Barat, Kamis 8 Februari 2026 — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan hotmix (aspal) senilai sekitar Rp15 miliar di Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, kian menuai sorotan tajam. Kasus yang bersumber dari APBD itu dinilai menggantung, tertutup, dan tanpa kepastian hukum, sehingga memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Sejak pertama kali disampaikan ke publik pada September 2025, Polres Halmahera Barat belum memberikan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai status hukum, tahapan penanganan, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek yang dibangun tepat di depan Puskesmas Kecamatan Loloda Tengah tersebut.

Situasi ini mendorong desakan keras kepada Dinas Kesehatan Halbar, Dinkes Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Barat, Gubernur Maluku Utara, Polres Halbar, hingga Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan sikap diam dan membuka perkara ini secara transparan.

Aktivis Halmahera Barat, Reigers Lalomo, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dikantongi, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan proyek dan kondisi fisik di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

  • > “Ini proyek APBD dengan nilai sangat besar. Jika penanganan hukumnya dibiarkan menggantung, publik wajar curiga. Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan proses hukum di Polres Halmahera Barat?” tegas Reigers.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp15 miliar seharusnya mampu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan di Loloda Tengah.

  • > “Anggaran sebesar itu bisa memperkuat layanan publik. Namun yang terlihat justru proyek bermasalah dan hukum seolah memilih diam,” ujarnya.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyimpangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif tahun 2026, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Masyarakat Halmahera Barat menegaskan, kepastian hukum adalah hak publik, bukan rahasia institusi. Selama kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kecurigaan publik akan terus membesar dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum kian tergerus.

Diamnya aparat bukan solusi—transparansi adalah kewajiban.

(Johan R. Dj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *