HALMAHERA TIMUR – 8 Februari 2026 – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak dasar buruh mencuat di PT PETROSEA, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Site Buli, Kabupaten Halmahera Timur. Sedikitnya enam orang pekerja diduga dipekerjakan tanpa kejelasan status kontrak selama berbulan-bulan, disertai pengupahan yang tidak sesuai kesepakatan awal.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, salah satu karyawan PT PETROSEA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para buruh bekerja sejak 3 Juni 2025 hingga Februari 2026 dalam kondisi penuh ketidakpastian.
- > “Kami dijanjikan kontrak kerja setelah 3 sampai 6 bulan. Faktanya, sudah hampir 8 hingga 9 bulan kami bekerja tanpa kejelasan status. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Kontrak Kerja Diduga Dilanggar:
Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, yang mewajibkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis, jelas, dan memiliki kepastian jangka waktu. Ketidakjelasan status kerja membuka ruang dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Upah Dipangkas, Hak Buruh Terabaikan:
Selain kontrak, buruh juga mengeluhkan pemotongan hari kerja yang berdampak langsung pada upah. Dalam kesepakatan awal, sistem kerja ditetapkan 30 hari kerja dengan 2 hari off, sehingga perhitungan kerja mencapai 28 hari per bulan.
Dengan upah harian sebesar Rp182.423, seharusnya buruh menerima sekitar Rp5.107.844 per bulan. Namun di lapangan, perusahaan hanya menghitung 18 hari kerja, sehingga buruh hanya menerima Rp3.283.614 per bulan, tanpa tunjangan kehadiran.
- > “Kesepakatan di awal tidak dijalankan. Upah kami dipangkas sepihak,” tambah sumber tersebut.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang disepakati. Jika terbukti, perusahaan dapat dijerat Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Berpotensi Dijerat KUHP Baru:
Lebih jauh, dugaan praktik ini juga berpotensi masuk ranah pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 378 KUHP Baru: Perbuatan yang mengandung unsur tipu muslihat atau janji palsu yang merugikan pihak lain secara materiil.
Pasal 379 KUHP Baru: Perbuatan yang menyebabkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan keadaan atau ketergantungan pihak lain.
Pasal 381 KUHP Baru: Perbuatan curang dalam hubungan kerja atau perjanjian yang menimbulkan kerugian.
Jika janji kontrak dan kesepakatan upah terbukti hanya digunakan sebagai alat untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja tanpa realisasi, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.
Desakan Penegakan Hukum:
Persoalan ini dinilai bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak buruh yang sistematis, sehingga patut menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PETROSEA belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan, maka praktik kerja tanpa kontrak jelas dan pemangkasan upah sepihak berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor tambang nasional.
(R. Dj)






