Polemik Alih Fungsi Lahan Register 28 Taman Sari Memanas, Warga Resah Dugaan Pungutan Iuran

Tanggamus, pantaukorupsi.com – Polemik alih fungsi lahan di kawasan Register 28 Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kian menghangat. Sejumlah warga mengaku resah menyusul adanya dugaan pungutan iuran yang dikaitkan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan dengan luasan lebih dari 3.000 hektare.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, warga yang memiliki kebun di dalam kawasan Register 28 diminta membayar iuran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp500 ribu. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan sebagai biaya operasional, termasuk transportasi panitia ke Jakarta, guna mengurus pelepasan kawasan hutan.

Dugaan pungutan tersebut, menurut keterangan warga, dilakukan oleh oknum perangkat dusun dan ketua RT setempat. Namun hingga kini, keberadaan panitia yang disebut mengelola program tersebut belum jelas. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai ketua dan bendahara panitia belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.

Warga menyebut, program tersebut disosialisasikan sebagai upaya mengubah status lahan dari kawasan hutan menjadi tanah negeri (non-kawasan hutan) yang nantinya dapat diterbitkan sertifikat.

“Iya, ada iuran terkait alih fungsi lahan kawasan jadi tanah negeri. Saya diminta seratus ribu rupiah oleh kepala dusun. Kalau lahannya luas, bisa sampai dua ratus ribu per hektare,” ujar seorang warga kepada media ini, seraya meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

Keluhan warga semakin menguat karena program tersebut diklaim telah berjalan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan maupun hasilnya.

“Kami merasa dibohongi. Katanya kawasan jadi tanah negeri dan bisa disertifikatkan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami minta dinas terkait turun tangan. Kami masyarakat awam, jangan dipermainkan,” ungkap warga lainnya.

Sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan oknum aparatur pekon dalam pelaksanaan program tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Taman Sari belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses tersebut harus melalui kajian dan keputusan resmi pemerintah.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa setiap bentuk pengumpulan dana yang mengatasnamakan proses pelepasan kawasan hutan perlu dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta melibatkan instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat.

Jika pungutan dilakukan tanpa mekanisme resmi dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum, yang kewenangannya berada pada aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menilai lebih lanjut.

Masyarakat Pekon Taman Sari mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Dinas Kehutanan, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya untuk turun tangan menelusuri dugaan pungutan dan kejelasan program alih fungsi lahan di kawasan Register 28 tersebut.

Warga berharap adanya transparansi dan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat status kawasan hutan hanya dapat diubah melalui prosedur resmi dan keputusan pemerintah pusat.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Taman Sari, pihak panitia yang disebut-sebut terlibat, serta instansi berwenang guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dan membuka  ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *