Bitung – 11 Februari 2026 – Sorotan publik menguat terhadap dugaan tunggakan pembayaran konsumsi kegiatan seremonial yang hingga kini disebut belum diselesaikan. Isu ini mencuat setelah kritik keras beredar luas di media sosial dan menuai respons masyarakat, khususnya terkait etika dan tata kelola keuangan.
Kritik tersebut disampaikan secara terbuka oleh Sunny Rumawung melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia menyoroti kebiasaan tetap menggelar acara seremonial dan pemesanan makanan dalam jumlah besar, sementara kewajiban pembayaran diduga belum dilunasi.
“Pesta-pesta so lama usai dan makanan so kaluar samua dari puru, tapi belum bayar lunas. Malu-maluin eeh. Jangan kebiasaan buruk yang dulu terbawa sampai sekarang,” tulis Sunny Rumawung.
Sunny juga secara tegas mendesak agar Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) segera menyelesaikan kewajiban pembayaran, seraya mengingatkan bahwa uang tersebut merupakan hasil keringat dan jerih payah masyarakat kecil.
“Kabag Umum lekas bayar jo, karena itu berasal dari orang pe keringat lelah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam unggahan tersebut turut disinggung informasi bahwa pembayaran pesanan tahun anggaran berjalan 2026 akan dilakukan, sementara tunggakan tahun sebelumnya disebut-sebut akan dimasukkan dalam daftar utang dan berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius karena dinilai bertentangan dengan komitmen untuk tidak lagi menambah utang.
Pengamat menilai, praktik menunda pembayaran lintas tahun anggaran tanpa kejelasan dapat berimplikasi administratif dan berpotensi menjadi temuan audit. Prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dinilai terancam jika pola lama terus dipertahankan.
Selain aspek hukum dan administrasi, persoalan ini juga menyentuh sisi etika dan kemanusiaan. Menahan hak pembayaran penyedia jasa dinilai sama dengan menahan hak ekonomi rakyat kecil. Publik pun mendesak agar kegiatan seremonial dan belanja konsumsi dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban lama dilunasi secara tuntas.
Desakan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan keuangan dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan, demi mencegah persoalan etika berkembang menjadi masalah hukum dan catatan buruk dalam pemeriksaan BPK.
(RED)






