ADA APA DENGAN KASAT RESKRIM MINUT? LAPORAN WARGA SOAL PENIMBUNAN BBM DI PANIKI DIABAIKAN, PUBLIK DUGA TERJADI PERLINDUNGAN

 

Minahasa Utara, Pantaukorupsi.com – 15 Februari 2026 — Pertanyaan serius kini mengemuka di tengah masyarakat Minahasa Utara: ada apa dengan Kasat Reskrim Polres Minut? Pasalnya, warga mengaku telah menyampaikan laporan dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Paniki, namun hingga kini tidak terlihat adanya penindakan hukum.

Alih-alih ditindaklanjuti secara tegas, warga justru menilai aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan, sehingga memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa laporan masyarakat bukan direspons dengan penegakan hukum, melainkan dengan pembiaran.

Sorotan tajam diarahkan ke jajaran Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara. Publik mempertanyakan, apa fungsi laporan warga jika tidak berujung tindakan? Jika informasi lapangan sudah disampaikan, lokasi jelas, dan aktivitas disebut berlangsung lama, mengapa proses hukum terkesan berhenti di meja?

Pertanyaan publik semakin keras:

Mengapa laporan dugaan penimbunan BBM di Paniki tidak ditindaklanjuti?

Jika tidak ada pelanggaran, mengapa tidak dibuka secara transparan ke publik?

Jika ada pelanggaran, mengapa tidak ada penindakan tegas?

Masyarakat menilai, sikap diam dan alasan “masih mendalami” dalam kasus yang sudah lama dilaporkan justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Kondisi ini dinilai berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri wajib menerima laporan masyarakat, menindaklanjutinya secara profesional, serta menjamin kepastian hukum. Sumpah jabatan menuntut keberanian bertindak, bukan sikap menghindar.

Masyarakat Minahasa Utara kini menuntut klarifikasi terbuka dari Kasat Reskrim Minut:

Apakah laporan warga benar telah diterima?

Langkah apa saja yang sudah dilakukan?

Mengapa hingga kini tidak ada tindakan nyata di lapangan?Pesan publik jelas dan tegas:
Jika laporan warga diabaikan, maka hukum sedang dipermalukan.
Jika penimbunan BBM dilindungi, maka sumpah jabatan patut dipertanyakan.

Rakyat tidak menuntut sensasi. Rakyat menuntut keadilan dan keberanian penegakan hukum.

LI.79

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *