Minahasa Utara – Pentaukorupsi.com – Desakan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin menguat. Dugaan praktik mafia BBM solar subsidi di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, hingga Kema 1 Jaga 8, kini disebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Publik meminta Polda Sulawesi Utara dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi.
Nama Daeng Azwar kembali mencuat dan disebut masyarakat diduga menjalankan operasional lapangan. Sementara itu, dugaan pengelolaan gudang di Paniki disebut berada di bawah kendali A.A. Daeng, serta lokasi di Kema 1 Jaga 8 yang disebut-sebut dikelola oknum ormas. Pendanaan kegiatan tersebut, menurut isu yang berkembang di tengah masyarakat, diduga hanya bersumber dari satu orang yang dikenal sebagai “big bos” Frenly.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru sektor energi. Dalam ketentuan pidana UU Migas, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan atau distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi rakyat kecil.
Masyarakat Minahasa Utara menilai, jika benar terdapat lebih dari satu gudang yang diduga beroperasi, maka pola ini mengarah pada dugaan jaringan terorganisir, bukan tindakan individu semata. Oleh karena itu, penanganan tidak cukup hanya di tingkat lokal, tetapi membutuhkan supervisi langsung dari Polda dan Mabes.
Publik juga mengingatkan agar tidak terulang kasus lama di Kema 1 Jaga 8 yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dipulihkan melalui tindakan nyata: penyelidikan terbuka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan seluruh pihak terkait, serta penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika benar ada jaringan dan aliran pendanaan terpusat, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini menyangkut hak rakyat atas BBM subsidi dan wibawa penegakan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat.
Penegakan hukum terhadap dugaan mafia solar subsidi di Paniki dan Kema bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal keberanian negara menjaga hak rakyat kecil atas energi bersubsidi.
(LI.78)






