Jalan Cor di Tanah Kawasan dan Penebangan Kayu Disorot, Warga Taman Sari Minta Bupati Tanggamus Turun Tangan

Tanggamus, pantaukorupsi.com – Sejumlah warga Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyoroti aktivitas pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan yang diduga berada di atas tanah kawasan. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Senin, 16 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terdapat pembangunan jalan cor di wilayah Talang 10 dan Talang Plembang Baru dengan panjang masing-masing sekitar 100 meter. Lokasi tersebut disebut-sebut berada di area yang diduga masih berstatus tanah kawasan dan belum memiliki kejelasan pelepasan status menjadi aset desa atau tanah negara yang sah.

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan bahwa masyarakat memerlukan kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah ada pelepasan resmi, tentu kami mendukung pembangunan. Tapi kalau belum, sebaiknya diperjelas dulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan Dana Desa harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta didasarkan pada status aset yang jelas. Ketentuan teknis pengelolaan aset desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, sementara tata kelola keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa seharusnya dilaksanakan di atas lahan yang memiliki legalitas jelas dan tercatat sebagai aset desa atau fasilitas umum yang sah. Apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Selain pembangunan jalan, warga juga mengungkapkan adanya aktivitas penebangan kayu di wilayah yang disebut sebagai tanah kawasan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan.

“Kayu di kawasan cukup banyak ditebang. Kami khawatir dampaknya bisa ke lingkungan, termasuk risiko banjir,” kata warga lainnya.

Warga berharap instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, melakukan pengecekan lapangan guna memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang mengemuka adalah belum adanya kepastian terkait pengajuan pengalihan tanah kawasan menjadi tanah negeri. Sejumlah warga mengaku telah mengeluarkan biaya administrasi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada kepastian hukum atas status lahan tersebut.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujar salah satu warga.

Masyarakat meminta Bupati Tanggamus melalui instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Klarifikasi pembangunan jalan cor yang diduga berada di tanah kawasan
  • Penjelasan resmi terkait status pengalihan tanah
  • Penelusuran dugaan pungutan pengurusan tanah
  • Penertiban aktivitas penebangan kayu

Warga juga berharap dilakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi administrasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian keuangan negara.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian negara, maka penyelesaiannya dapat berupa sanksi administratif, pengembalian kerugian, atau langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Taman Sari belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan jalan, status lahan, maupun aktivitas penebangan kayu tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah pekon, kecamatan, serta Pemerintah Kabupaten Tanggamus guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *