5 Tahun Mandek! Pemda Halbar Gagal Tuntaskan Lahan, Camat Loloda Tengah Diduga Tak Serius Urus Rakyat

 

Halmahera Barat, 17 Februari 2026 – Sudah lima tahun berlalu, namun persoalan lahan untuk pembangunan Kantor Camat Loloda Tengah tak kunjung tuntas. Publik pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Halmahera Barat dalam menyelesaikan hak warga yang hingga kini belum dibayarkan.

Camat Loloda Tengah, Atajalim, akhirnya angkat bicara terkait sorotan masyarakat mengenai tidak adanya aktivitas kantor camat definitif serta isu ketidakhadirannya di wilayah dalam beberapa tahun terakhir. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada 15 dan 16 Februari 2026.

Menurut Atajalim, hingga kini aktivitas kecamatan masih menumpang di Kantor Desa Barataku karena lahan untuk pembangunan kantor camat baru belum dilunasi oleh pemerintah daerah.

  • > “Lahan memang sementara berproses. Memang belum ada aktivitas di kantor camat dari dulu sampai sekarang. Aktivitas kecamatan masih menggunakan kantor Desa Barataku, menunggu lahan selesai dibayar baru pindah ke kantor baru,” jelasnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan ini sudah mencuat sejak 2021. Hingga memasuki 2026, belum terlihat penyelesaian konkret. Kondisi ini memicu kekecewaan warga Loloda Tengah yang merasa pelayanan publik tidak berjalan maksimal akibat ketidakpastian tersebut.

Tak hanya soal lahan, masyarakat juga menyoroti jarangnya Camat berada di wilayah. Isu berkembang bahwa ketidakhadiran itu berkaitan dengan kesibukan pribadi setelah istrinya terpilih menjadi anggota dewan.

Atajalim membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan ketidakhadirannya lebih disebabkan banyaknya agenda di tingkat kabupaten. Jika ia berhalangan, tugas dijalankan oleh Sekretaris Camat selaku Plh.

  • > “Ketidakhadiran camat memang tidak tiap saat ada di Loteng karena kegiatan banyak juga di kabupaten. Jika camat tidak berada di tempat maka Sekcam Plh menjalankan tugas-tugas, jadi pelayanan tetap jalan,” ujarnya.

Terkait pembayaran lahan, Camat menyebut hal itu bukan kewenangan kecamatan, melainkan menjadi tanggung jawab dinas terkait di lingkup Pemda Halbar.

  • > “Tanggung jawab Pemda Halbar, tapi proses pembayaran masuk tupoksi Pemerintahan,” tegasnya.

 

Meski demikian, pernyataan bahwa pelunasan lahan menjadi prioritas tahun ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai janji serupa telah berulang kali disampaikan tanpa realisasi nyata.

Kini publik menanti bukti, bukan sekadar pernyataan. Jika dalam tahun 2026 persoalan ini kembali berlarut, maka sorotan tajam terhadap kinerja Pemda Halbar dan kepemimpinan di tingkat kecamatan dipastikan akan semakin menguat.

Wartawan telah mengantongi izin resmi dari Camat untuk mempublikasikan klarifikasi ini demi menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

(Dj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *