BPAN LAI DPC Muara Enim Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS Rp23,5 Miliar ke KPK

Muara Enim, pantaukorupsi.com — Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Muara Enim melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Muara Enim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 April 2026, berdasarkan hasil investigasi internal BPAN LAI. Pihak pelapor menyebutkan adanya sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang bernilai sekitar Rp23,5 miliar tersebut.

Ketua tim investigasi BPAN LAI DPC Muara Enim menyampaikan, temuan awal diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Rahmat.

“Dari hasil klarifikasi, terdapat indikasi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, termasuk dugaan praktik ‘pinjam bendera’ dan dugaan manipulasi melalui sistem e-katalog,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BPAN LAI juga menyoroti keterlibatan pihak penyedia jasa, termasuk PT Nusa Daya Cemerlang, dalam proyek yang mencakup pemasangan 734 titik lampu PJU-TS di lima zona wilayah Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dengan nilai sekitar Rp23,5 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh BPAN LAI, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya material seperti baterai, panel surya, dan tiang lampu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, di mana jumlah titik lampu yang terpasang di lapangan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan administrasi di beberapa zona.

BPAN LAI memperkirakan adanya potensi kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Keterangan dari sejumlah narasumber di lapangan juga menguatkan adanya dugaan tersebut. Salah satu narasumber berinisial N menyebutkan adanya perbedaan jumlah pemasangan.

“Ada titik yang seharusnya terpasang sesuai rencana, namun di lapangan jumlahnya lebih sedikit,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengeluhkan kondisi lampu yang tidak bertahan lama setelah pemasangan.

“Ada yang baru dua hari dipasang sudah mati dan belum diperbaiki hingga sekarang,” kata seorang warga.

BPAN LAI turut menyoroti aspek pengawasan dari instansi terkait. Menurut mereka, pengawasan yang tidak optimal berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Dalam proses klarifikasi, PPK berinisial Rahmat juga disebut menyampaikan adanya dugaan keterkaitan proyek dengan kegiatan pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPR RI berinisial G dari Fraksi PDI Perjuangan.

Namun demikian, BPAN LAI menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan bagian dari hasil wawancara dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

BPAN LAI DPC Muara Enim menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari data teknis, keterangan saksi, hingga kronologis dugaan penyimpangan, yang telah disampaikan dalam laporan kepada KPK.

“Seluruh temuan telah kami rangkum dan laporkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perusahaan penyedia, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pelapor dan narasumber di lapangan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi. Proses hukum yang berlaku mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Machmud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *