AMAK Sulut Minta APH Bongkar Penggunaan Anggaran Pansus Penyertaan Modal PDAM, KPK–Kejati–Polda Didesak Audit Total: “Jangan Biarkan Uang Rakyat Hilang Tanpa Pertanggungjawaban”

 

SULAWESI UTARA, 8 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara melayangkan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal PDAM yang dinilai tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana mandat pembentukannya.

AMAK Sulut menyebut, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, kegagalan Pansus menyelesaikan tugasnya dinilai tidak cukup dijawab dengan alasan administratif atau politik, melainkan perlu dievaluasi secara menyeluruh melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurut AMAK Sulut, sejak awal pihaknya telah menyampaikan penolakan terhadap pembentukan Pansus Penyertaan Modal PDAM karena dianggap tidak memiliki urgensi yang memadai. Bahkan, persoalan tersebut pernah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penjelasan yang diterima saat itu, sektor penyertaan modal merupakan salah satu bidang yang memerlukan pengawasan ketat karena memiliki potensi terjadinya penyimpangan apabila tidak dikelola secara akuntabel.

Namun demikian, proses pembentukan pansus tetap dilaksanakan hingga akhirnya tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

  • “Kami meminta agar penggunaan seluruh anggaran Pansus dibuka secara transparan kepada publik. Berapa anggaran yang telah digunakan, apa saja kegiatan yang dilaksanakan, dan mengapa target penyusunan Perda tidak dapat diselesaikan. Publik berhak mengetahui karena seluruh pembiayaan berasal dari uang rakyat,” tegas AMAK Sulut.

Atas dasar itu, AMAK Sulut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pembentukan Pansus, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.

AMAK Sulut menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

  • “Jangan biarkan uang rakyat habis tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat,” tegas AMAK Sulut.

AMAK Sulut berharap langkah aparat penegak hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap persoalan ini, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pansus Penyertaan Modal PDAM maupun pihak terkait atas desakan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(L.I.79)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *