TANGGAMUS, pantaukorupsi.com – Tangis haru dan rasa lega menyelimuti para pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang usai mengikuti mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 21 Juli 2026. Setelah dihantui kekhawatiran kehilangan sumber penghidupan, para pedagang akhirnya memperoleh kepastian bahwa mereka yang berjualan di atas lahan milik pribadi tetap dapat mempertahankan lapaknya sesuai kontrak sewa yang masih berlaku hingga tahun 2029.
Selama kurang lebih 16 tahun, Pasar Pagi GSG telah menjadi tempat ribuan transaksi dan sumber penghasilan puluhan keluarga. Bagi para pedagang, lapak sederhana itu bukan sekadar tempat berjualan, melainkan tumpuan hidup, biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, hingga harapan masa depan keluarga.
Sebelumnya, rencana penataan pasar memicu keresahan di kalangan pedagang. Mereka mengaku cemas kehilangan mata pencaharian apabila harus meninggalkan lokasi yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah. Kekhawatiran semakin besar ketika proses penataan melibatkan aparat Satpol PP dan kepolisian.
Dalam mediasi yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Tanggamus, pihak Kecamatan Talang Padang, perwakilan pedagang, dan kuasa hukum dari PBH PRADI Bandar Lampung, para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan pasar, tetapi meminta pemerintah menghormati hak-hak masyarakat yang memiliki dasar hukum berupa perjanjian sewa di atas tanah milik pribadi.
Hasil mediasi akhirnya memberikan angin segar. Pedagang yang menempati aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan direlokasi ke Pasar PT Lingga, sedangkan pedagang yang berdagang di atas tanah milik pribadi tetap diperbolehkan bertahan dan tidak dibongkar selama kontrak sewa yang sah masih berlaku hingga tahun 2029.
Kuasa hukum dari PBH PRADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hasil mediasi harus dihormati seluruh pihak sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Para pedagang berharap tidak ada lagi tindakan yang bertentangan dengan hasil kesepakatan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat kecil dengan mengedepankan keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak atas tanah pribadi.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Kami bukan melawan pemerintah, tetapi mempertahankan hak dan mencari nafkah untuk keluarga. Kontrak sewa kami masih berlaku sampai 2029 dan itu harus dihormati,” ungkap salah seorang perwakilan pedagang dengan mata berkaca-kaca usai mediasi.
Bagi para pedagang Pasar Pagi GSG, kemenangan dalam mediasi ini bukan sekadar soal mempertahankan lapak. Lebih dari itu, ini adalah harapan agar masyarakat kecil tetap memperoleh perlindungan hukum, rasa keadilan, dan kesempatan untuk terus menghidupi keluarganya tanpa dihantui ketidakpastian.
Laporan: Romli





