Lampung Timur | pantaukorupsi.com | 29 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SD Negeri 2 Gedung Wani Timur, Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui tim pantaukorupsi.com mengaku mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut proyek tersebut diduga berpotensi menjadi “sarang korupsi” apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proyek ini diawasi secara serius. Jangan sampai anggaran negara disalahgunakan. Kalau benar ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berangkat dari informasi masyarakat tersebut, tim pantaukorupsi.com melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Tim media terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD SD Negeri 2 Gedung Wani Timur, Siti Satino, mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi serta pengelolaan anggaran proyek. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan keterangan dan justru mengarahkan tim media untuk menghubungi Halim, Kepala Desa Negeri Jemanten.
Saat dikonfirmasi, Halim menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan maupun kewenangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
“Saya tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan revitalisasi itu. Saya hanya masih memiliki hubungan saudara dengan Ibu Siti,” jelas Halim.
Penelusuran media kemudian berlanjut kepada Manto yang disebut sebagai pengawas pekerjaan sekaligus Komite Sekolah. Dalam keterangannya kepada media, Manto menyampaikan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan dengan nilai sekitar Rp150 juta oleh pihak sekolah.
Keterangan berbeda kembali diperoleh dari salah seorang pekerja pemasangan plafon dan baja ringan. Pekerja tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pemasangan atap, sedangkan material seperti baja ringan dan plafon telah disiapkan oleh seseorang yang disebut sebagai konsultan perencanaan bernama Aditya.
“Saya hanya ditugaskan mengerjakan atap, Mas. Untuk baja ringan dan plafon sudah disiapkan Pak Aditya selaku konsultan perencanaan,” ungkap pekerja tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan, media kemudian mengonfirmasi Sarijan selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Marga Tiga. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis pemerintah yang berlaku. Menurutnya, apabila benar pekerjaan diborongkan dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Sarijan juga menyatakan akan memanggil Kepala Sekolah guna meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil penelusuran media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SD Negeri 2 Gedung Wani Timur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang dihimpun media.
pantaukorupsi.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, pihak pelaksana proyek, konsultan perencanaan, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
(Alex Juanda)






