Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Kapolsek Peninjauan Iptu Zulhanas didamping Ipda Rary Handryan Idyan, S.H dan Unit Intelkam Polsek Peninjauan, melaksanakan pertemuan diskusi bersama unsur muspika Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), tentang sengketa lahan kelompok tani yang ada di Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU Sumatra Selatan, dengan PT. GNS yang berdomisili di Wilayah Kab. OKU Timur, Pada hari Rabu (05 /08/2026), jam 11:30 WIB.

Hadir dalam kegiatan diskusi, Camat Kedaton Peninjauan Raya Jaja Atmajaya S.STP., M.Ec.Dev, Kapolsek Peninjauan Iptu Zulhanas, Ipda Rery Handryan Idyan S.H, Kepala Desa Kedaton Timur HARUN, Kepala Desa Kedaton M. Endang, BPD Desa Kedaton Timur Purwanto, Ketua RT, Perwakilan dari kelompok tani, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat.

Kelompok tani dimaksud terdiri dari kelompok tani Desa Kedaton Timur berjumlah 13 Kelompok Tani, sedangkan Desa Kedaton berjumlah 9 Kelompok dengan Total 22 Kelompok Tani.
Kemudian sekira Pukul 12:30 WIB, unsur muspika tiba di Kantor Desa Kedaton Timur, melakukan koordinasi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke lokasi lahan sengketa, tepatnya berada di Dusun Srikaton Desa Kedaton Timur, yang sebagian besar sudah di tanami kelapa sawit yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Saat ini aktifitas PT. GNS masih melakukan Pengelolahan lahan berdasarkan HGU, sedangkan warga yang terdiri dari kelompok tani dari Desa Kedaton Timur Dan Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya, Kab. OKU, mengklaim wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang sebelumnya juga sudah dikelolah untuk cetak Lahan sawah oleh 22 kelompok tani, namun saat ini juga belum memiliki dokumen legal, dan adanya tumpang tindih aturan dan ketentuan pengelolahan lahan.
Usai melakukan Pengecekan Lahan tersebut, Kapolsek Peninjauan Iptu Zulhanas memberikan Himbauan kepada pemerintah Desa dan kelompok tani, untuk permasalahan sengekta ini dapat kita segera jembati melalui musyawarah, baik dengan pemerintahan Kabupaten yang membidangi atau dengan jalur hukum, sehingga kepastian dan aturan yang kuat dan legalitas, yang sah untuk pengelolahan lahan sehingga tidak terjadinya permasalahan yang berkembang, guna menjamin kepastian dan kekuatan hukum, ucap kapolsek.
Bapak Harun selaku Kepala Desa Kedaton Timur, berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU dan Pihak terkait agar segera dapat menyelesaikan permasalahan di Desa Kedaton Timur, sehingga tidak menimbulkan Korban Jiwa, dan dirinya juga tidak dapat selalu mengendalikan Emosi Warga yang selama ini terus diredam. Beliau juga menjelaskan bahwa PT. GNS keluar HGU tahun 2014, sementara Aktifitas Masyarakat sudah di mulai tahun 2010, itu melalui Program Pemerintah dan sebelumnya juga sudah ada Program Mandiri dari masyarakat dalam bentuk kelompok Tani, dan untuk kelompok Tani di Desa Kedaton Timur terdapat 13 Kelompok Tani dan Desa Kedaton 9 Kelompok dengan Total 22 Kelompok Tani, ungkapnya.
Camat Kedaton Peninjauan Raya Bapak Jaka Atmajaya, S.STP, M.Ec.Dev, beliau menyampaikan, “sampai dengan saat ini Pemerintah Kecamatan masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, melalui Kabag Tapem dan Asisten 1 dan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam Hal ini dengan Biro Tapem, untuk penyelesaian permasalaahn tersebut, agar diselesaikan dan dibawa ke kementrian Dalam Negeri, beliau juga berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, tuturnya.
Harapan masyarakat melalui Kepala Desa Sdr. Harun, Dirinya tetap akan memperjuangkan lahan yang sudah digarap PT. GNS untuk dikembalikan kepada kelompok tani, dirinya menegaskan bahwa adanya lahan cetak sawah milik kelompok tani sudah sejak lama dikelolah dan dikuasai masyarakat kelompok tani yang dikuatkan dengan batas wilayah.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan selesai jam 16.00 wib dalam keadaan aman kondusif.
Reporter: Eka Belangkon PNJ.






