Aktivis 98 Muzaqir Polo Boven Angkat Bicara! Tokambahu Disebut Jangan Sampai Jadi Kuburan Keadilan Rakyat Kecil

BITUNG — Polemik agraria di wilayah Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kota Bitung, terus memanas dan kini mulai menyita perhatian tokoh nasional. Aktivis 98, Muzaqir Polo Boven, akhirnya angkat bicara dan melontarkan kritik keras terkait dugaan tekanan terhadap masyarakat ahli waris penggarap di kawasan tersebut.

Menurut Muzaqir, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dan kekuatan korporasi yang berpotensi mengorbankan hak hidup rakyat kecil yang telah puluhan tahun menguasai dan menggarap tanah mereka sendiri.

  • “Jangan sampai Tokambahu menjadi simbol matinya keadilan agraria di negeri ini. Negara tidak boleh hadir hanya saat tanah sudah bernilai ekonomi, lalu rakyat yang membuka dan menjaga tanah itu malah disingkirkan,” tegas Muzaqir Polo Boven, Senin (18/05/2026).

Muzaqir menilai persoalan Tokambahu bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi sudah menyangkut sejarah penguasaan fisik masyarakat yang telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.

  • “Kalau rakyat membuka hutan sejak 1936, hidup turun-temurun di sana, berkebun, membesarkan keluarga di tanah itu, lalu tiba-tiba dianggap tidak punya hak hanya karena kalah surat dan kekuasaan, itu bentuk ketidakadilan yang berbahaya,” ujarnya.

Pernyataan Muzaqir muncul setelah mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, membongkar fakta bahwa lahan garapan masyarakat Tokambahu disebut tidak pernah masuk dalam sita negara maupun barang bukti perkara PT Awani Modern Indonesia (AMI).

  • “Kalau benar lokasi itu tidak masuk sita negara dan tidak tercantum sebagai barang bukti pengadilan, maka semua pihak harus berhenti menggiring opini yang menakut-nakuti rakyat,” kata Muzaqir.

Ia juga mendesak pemerintah pusat, ATR/BPN, Komnas HAM, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan investigasi terbuka terhadap legalitas penguasaan lahan di Tokambahu.

  • “Jangan ada permainan atas nama negara untuk mengintimidasi masyarakat. Negara harus berdiri di atas keadilan, bukan menjadi tameng kepentingan korporasi,” tegasnya.

Muzaqir bahkan mengingatkan bahwa konflik agraria yang dibiarkan tanpa penyelesaian adil berpotensi memicu ledakan sosial di tengah masyarakat.

  • “Rakyat kecil jangan terus ditekan. Ketika ruang hidup mereka dirampas, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tapi masa depan anak cucu mereka,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat Tokambahu terus menyuarakan penolakan terhadap dugaan penguasaan lahan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur. Warga menegaskan tanah tersebut telah dibuka dan digarap oleh nenek moyang mereka jauh sebelum perusahaan maupun izin HGB hadir di wilayah itu.

Kini desakan publik semakin kuat agar pemerintah pusat segera turun tangan sebelum konflik agraria Tokambahu berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di Sulawesi Utara.

  • “Tanah rakyat jangan dijadikan komoditas kekuasaan. Tokambahu bukan tanah kosong, tapi ruang hidup yang dijaga rakyat dengan darah dan keringat sejak puluhan tahun lalu,” tutup Muzaqir Polo Boven. (LI79)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *