MINAHASA UTARA – 13 Februari – 2026 – Dugaan praktik penampungan dan distribusi BBM solar subsidi di Gudang Kema 1 Jaga 8, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat ke publik. Lokasi yang disebut berada di wilayah Kema Satu (sekitar koordinat 1.38 LU – 125.08 BT) kini kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penampungan BBM solar subsidi diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Manado, Minahasa, Minut hingga Bitung. Praktik ini disebut sudah pernah viral sebelumnya, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas.
Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di daerah, termasuk figur yang dikaitkan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini disegani masyarakat Sulawesi Utara.

Ada Apa dengan Ormas?
Masyarakat mempertanyakan, jika benar ada pembekingan atau pembiaran, apakah ini tidak mencederai marwah perjuangan ormas yang seharusnya membela kepentingan rakyat?
Solar subsidi adalah hak masyarakat kecil — nelayan, petani, pelaku UMKM. Jika benar terjadi penyedotan dan penampungan untuk kepentingan industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak rakyat.
Publik menilai, jangan sampai ormas yang seharusnya menjadi pengawal moral justru dipersepsikan membekingi praktik yang merugikan masyarakat.
Temuan Lama Jangan Terulang:
Warga juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Utara, agar kasus serupa yang pernah mencuat pada 23 Desember 2025 tidak kembali menguap tanpa kejelasan. Saat itu disebut ada temuan gudang beroperasi dengan tiga unit truk tangki BBM, termasuk yang bertuliskan Trivena, bahkan sempat disaksikan aparat dan awak media. Namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya di mata publik.
Kini, muncul informasi baru bahwa kepemilikan atau pengelolaan disebut telah dialihkan kepada pihak berinisial JUN dan I.M., yang disebut sebagai motor penggerak dan juga pimpinan ormas. Jika benar demikian, maka aparat harus menelusuri secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana: Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP (Penadahan), apabila terbukti menampung atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.
Jika terdapat unsur penyertaan, maka dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
BIN dan BAIS Diminta Turun Tangan Melihat kompleksitas dan dugaan adanya jaringan terstruktur, masyarakat meminta lembaga intelijen negara seperti BIN dan BAIS turut melakukan pendalaman. Jangan sampai negara kalah oleh mafia BBM yang bermain di wilayah strategis Sulawesi Utara.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa tidak ada kelompok, ormas, atau individu mana pun yang kebal hukum.
Masyarakat Minahasa Utara kini menunggu langkah konkret aparat. Jangan sampai praktik yang merugikan rakyat kecil terus berulang, sementara hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
(RED)






