Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Pelarian salah satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), yang kabur setelah melukai petugas pengawal akhirnya terhenti.

Empat bulan kabur dari buruan petugas, Novri Antoni (38) akhirnya dibekuk personel Resmob Polres OKU, bersama Resmob Polres Banyuasin.
Novri Antoni (38) merupakan tahanan kabur pada 24 April 2026 yang lalu, terlibat penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai bandar.
Tim Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil menangkap Novri Antoni (38) di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 23:00 WIB.

Novri merupakan tahanan perkara narkotika, yang sebelumnya melarikan diri bersama dua tahanan lainnya saat proses pengembalian ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kamis (23/04/2026) sore.
Setelah berhasil diamankan, Novri Antoni kemudian diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di lobi Mapolres OKU, Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 13:00 WIB.


Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H., Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz S.E., Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Bustami, serta jajaran personel Satreskrim Polres OKU.

Kejari OKU, Rudhy Parhusip SH, MH., Sangat mengapresiasi kinerja Polres OKU.
“Terima kasih kepada Kapolres OKU dan jajarannya, atas keberhasilannya menangkap satu lagi tahanan yang kabur usai sidang tanggal 24 April lalu lebih kurang 4 bulan DPO,” Ungkapnya.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.






