Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers, ungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol, yang berhasil diungkap selama Triwulan II Tahun 2026, meliputi periode April hingga Juli, Kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU, Sumatra Selatan, pada Senin (03/08/2026),

Rilis tersebut menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat sekaligus penegasan komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat OKU.
Namun, ada pemandangan berbeda dan menarik perhatian pada pelaksanaan konferensi pers kali ini. Berbeda dengan gelaran rilis perkara pada umumnya, Polres OKU secara konsisten tidak menampilkan sosok para tersangka di hadapan publik dan awak media.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi nyata terhadap aturan terbaru, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mekanisme penyampaian informasi dalam proses penegakan hukum.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela S.I.K., M.I.K., menjelaskan, Satreskrim Polres OKU bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi perhatian publik selama empat bulan terakhir.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, tindak pidana perlindungan anak, Narkoba jenis Sabu dan ganja.

Di akhir penyampaiannya, AKBP Helmy Tamaela memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU, yang telah berkontribusi aktif memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Ke depan, Polres OKU terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, serta kondusif secara berkelanjutan, ucapnya penuh lembut dan senyum.
Reporter: Eka Belangjon PNJ.






