JAKARTA — 12 Januari 2026 – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara menyatakan DARURAT NASIONAL atas operasi Pabrik Smelter Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Aktivitas industri nikel tersebut diduga kuat telah memasuki fase kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan, yakni GENOSIDA modern berbasis emisi karbon.
Berdasarkan Investigasi Independen yang dilakukan, sektor industri smelter Harita Group terbukti menjadi penyumbang emisi karbon masif yang berdampak langsung terhadap kesehatan, keselamatan, dan kelangsungan hidup masyarakat Pulau Obi. Emisi beracun dari cerobong smelter telah menjelma menjadi alarm pemusnahan massal manusia secara perlahan namun sistematis.

Kami menamai praktik ini sebagai “E²-GENOSIDA” (Energy–Emission Genocide) — sebuah pola kejahatan baru di mana energi dan emisi dijadikan senjata pembunuh, dilegalkan oleh regulasi, dilindungi negara, dan dibungkus narasi pembangunan nasional.
Padahal, UUD 1945 secara tegas menjamin hak hidup rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam amanat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun realitas di Pulau Obi menunjukkan sebaliknya: masyarakat lokal dipaksa menghirup racun, menderita penyakit, dan perlahan dimatikan, demi ambisi ekonomi dan status Proyek Strategis Nasional.
Hingga hari ini, Harita Group DIDUGA belum menjalankan Master Plan Dekarbonisasi secara maksimal, termasuk:
-Tidak tersedianya fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS),
-Tidak adanya SDM teknis khusus seperti teknisi kontrol emisi, analis kualitas gas, serta operator injeksi karbon,
-Lemahnya sistem pemantauan dan mitigasi emisi berbahaya.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye Net Zero Emission oleh pemerintah, fakta lapangan justru menunjukkan pembiaran terang-terangan. Asap smelter terus mengepung permukiman, warga menghirup polusi setiap hari, namun di atas kertas — perusahaan dinyatakan bersih, patuh, dan “suci”.
Hutan Pulau Obi direduksi menjadi komoditas dagang, dijadikan alat legitimasi untuk menghalalkan polusi dan penghancuran ruang hidup. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau kelalaian teknis — ini adalah OPERASI PEMUSNAHAN MANUSIA BERGAYA BARU.
Kami menilai, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi, membiarkan kejahatan ini berlindung di balik status proyek strategis, lemahnya pengawasan kementerian, dan kompromi berbahaya antara kekuasaan dan korporasi.
Atas akumulasi fakta EKOSIDA dan GENOSIDA berbasis CO₂ ini, Harian Advokasi Tambang Maluku Utara menyatakan sikap:
1. MENUNTUT penghentian sementara operasional smelter Harita Group di Pulau Obi
2. MENUNTUT audit lingkungan, kesehatan, dan HAM secara independen dan terbuka
3. MENUNTUT pertanggungjawaban pidana korporasi dan pejabat negara yang lalai
4. MENOLAK segala bentuk pembenaran atas nama Proyek Strategis Nasional
Sebagai bentuk perlawanan, kami akan melakukan konsolidasi nasional dan menggelar AKSI BESAR-BESARAN di:
Kementerian ESDM RI
Kementerian Lingkungan Hidup
Kantor Pusat HARITA GROUP – Jakarta
Ini bukan sekadar protes.
Ini adalah perlawanan hidup dan mati.
Pulau Obi sedang dijadikan kuburan perlahan atas nama pembangunan.
Jika negara terus diam, maka negara patut diduga ikut serta dalam kejahatan ini.






