Diduga Penjara Menanti Walikota Manado Andrei Angouw

 

Manado, Media Pantaukorupsi.com -Senin 08 Desember 2025 – Kasus hukum yang melibatkan Walikota Manado Andrei Angouw kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan dari mantan Kepala Lingkungan (Pala) Septy S. Saroinsong dan rekan-rekannya. Dalam perkara nomor 208 Pala, hakim agung menyatakan Andrei Angouw bersalah atas pelanggaran hukum terkait pemotongan dan penggelapan gaji Pala selama lima bulan pada tahun anggaran 2021. Akibatnya, walikota dua periode ini diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 5,2 miliar untuk gaji 208 Pala selama 12 bulan, di mana satu Pala berhak atas Rp 25 juta per tahun.

Septy S. Saroinsong, Ketua Aliansi Pala Manado (APM), menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata ketidakadilan yang dialami ratusan mantan Pala era Walikota Vicky Lumentut. “Walikota kalah, APM menang. Ini dasar hukum yang sah dan meyakinkan dari Pengadilan Negeri Manado yang dikuatkan MA. Gaji sudah tertata di APBD 2021, tapi diganti dengan orang-orang politik dekat Angouw, sehingga hak kami diputus. Dana itu malah dialirkan ke rekening Mapalus melalui setoran wajib Rp 250 ribu per bulan dari Ketua Lingkungan baru,” ujar Septy Saroinsong kepada awak media di Markas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin pagi.

Kemenangan di ranah perdata ini kian menambah tekanan pidana bagi Andrei Angouw. APM telah melaporkan dugaan penggelapan gaji ke Polda Sulut pada 18 November 2024, dengan tuntutan proses hukum segera berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ratusan anggota APM bahkan menggelar demonstrasi di depan Polda Sulut, menuntut Kapolda Irjen Pol Roycke Langie untuk memeriksa Angouw atas dugaan tindak pidana penggelapan. “Kami yakin penegakan hukum akan berjalan adil. Ini bukan dendam, tapi keadilan bagi rakyat kecil yang haknya dirampas,” tambah Septy.

Sementara itu, pihak Andrei Angouw Cs justru balik menyerang dengan tuduhan fitnah tanpa bukti, yang kini berbalik menjadi bumerang. Septy S. Saroinsong telah melaporkan Andrei Angouw dan kroni-kroninya ke Polda Sulut atas dugaan penghinaan dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 310 KUHP. Laporan ini menyoroti pernyataan resmi Angouw yang dianggap membohongi publik, termasuk tudingan pemerasan tanpa dasar yang dipublikasikan melalui 14 wartawan liputan Pemkot Manado. “Mereka fitnah saya tanpa bukti, tapi fakta bicara sebaliknya. Sekarang, penjara menanti mereka jika terbukti. Ini bukti bahwa yang bersih tak perlu takut hukum,” tegas Septy, merujuk pada kasus serupa di mana aktivis Arthur Mumu juga melaporkan Angouw atas fitnah pemerasan, yang kini dihentikan penyidik dengan dugaan intervensi oknum polisi.

Pembantah dari kubu Angouw, seperti yang disuarakan melalui Vox Sulut, mengklaim gugatan Pala sudah ditolak pengadilan, tapi fakta putusan MA membantahnya keras. Hingga kini, Polda Sulut belum merespons resmi laporan pidana, meski tekanan masyarakat kian membesar menjelang akhir tahun. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintahan daerah dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus pengingat bahwa jabatan tak melindungi dari pertanggungjawaban. Masyarakat Manado diimbau tetap waspada dan mendukung proses hukum yang transparan, agar keadilan tak lagi jadi barang langka di negeri ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *