Diduga Tahan Ijazah, Foto Wisuda, dan Dana BOS Tak Transparan, PAUD Al Hasanah Way Ilahan Jadi Sorotan

Tanggamus, Lampung, pantaukorupsi.com – Dugaan pelanggaran administrasi serta lemahnya transparansi pengelolaan keuangan mencuat di PAUD Al Hasanah, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait ijazah, foto wisuda, foto perpisahan, hingga seragam PAUD yang diduga belum diserahkan, meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas. Selain itu, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PAUD di satuan pendidikan tersebut juga diduga belum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Informasi tersebut dihimpun Media PantauKorupsi.com dari keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keamanan serta menghindari potensi tekanan.

Para wali murid menyebutkan bahwa hak-hak dasar peserta didik belum mereka terima, mulai dari dokumen kelulusan hingga atribut pendidikan. Dugaan tersebut disebut tidak hanya terjadi pada satu periode, melainkan berulang lintas tahun ajaran.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, terdapat dugaan ijazah PAUD yang belum diserahkan sejak lulusan tahun 2007–2008, yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Sementara itu, persoalan foto wisuda dan foto perpisahan dilaporkan terjadi pada tahun ajaran 2024–2025, serta distribusi seragam PAUD tahun ajaran 2025–2026 yang disebut belum diterima oleh sebagian wali murid, termasuk siswa yang telah pindah sekolah.

Selain itu, wali murid juga mengaku tidak pernah memperoleh laporan terbuka atau penjelasan resmi mengenai penggunaan Dana BOS PAUD, baik melalui rapat orang tua, papan informasi sekolah, maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan wali murid ini antara lain:

  • Satuan pendidikan: PAUD Al Hasanah
  • Pihak pengelola sekolah, termasuk kepala sekolah dan operator PAUD
  • Pihak yang merasa dirugikan: wali murid dan peserta didik

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Media PantauKorupsi.com mendatangi langsung PAUD Al Hasanah pada Kamis, 8 Januari 2026, guna meminta klarifikasi.

Di lokasi, Kaperwil bertemu dengan salah satu pihak sekolah yang menurut keterangan merupakan operator PAUD. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya baru kembali dari luar Provinsi Lampung dan belum dapat memberikan keterangan, serta meminta agar media menunggu kehadiran kepala sekolah.

Saat disampaikan keluhan wali murid serta penjelasan mengenai aturan dan potensi sanksi terkait pengelolaan ijazah dan Dana BOS PAUD, tidak diperoleh keterangan substantif maupun data pendukung dari pihak yang ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah PAUD Al Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun redaksi telah membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai informasi publik, sejumlah regulasi nasional mengatur persoalan tersebut, di antaranya:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh pihak berwenang.

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran administratif, penghentian sementara atau permanen penyaluran Dana BOS, hingga evaluasi dan pencabutan izin operasional satuan pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN.

Media PantauKorupsi.com menilai penting adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah serta pengawasan aktif dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan kepastian hukum, transparansi anggaran, dan perlindungan hak peserta didik.

Update – Hak Jawab Pihak Sekolah

Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penahanan ijazah, foto wisuda, serta pengelolaan Dana BOS PAUD, Kepala Sekolah PAUD Kober Al-Hasanah, Eka Wati, memberikan klarifikasi kepada perwakilan media pada Jumat (9/1/2026).

Eka Wati menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah, rapor, seragam, maupun foto wisuda dan foto kenangan siswa.

“Saya tidak pernah menahan rapor dan ijazah, termasuk baju seragam serta foto wisuda dan foto kenangan siswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila masih terdapat ijazah atau rapor yang belum diterima wali murid, hal tersebut bukan karena ditahan oleh pihak sekolah, melainkan belum diambil oleh orang tua siswa.

Terkait baju seragam, Eka Wati menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan akan dituntaskan secara bertahap.

Selain itu, Eka Wati juga menyampaikan kondisi bangunan sekolah yang dinilai sudah memprihatinkan, khususnya pada bagian atap gedung PAUD yang dikhawatirkan berisiko terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat memberikan perhatian dan bantuan pembangunan gedung sekolah demi keselamatan dan kelancaran proses belajar mengajar.

Redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *