Pantaukorupsi.com – Tanggamus, Lampung — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dari tahun 2023 hingga 2025, menuai sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Ketua BPD Wonoharjo, Karianto, mengungkapkan adanya indikasi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dokumen serta pelaporan hasil pembangunan desa.
Dalam keterangannya kepada Pantaukorupsi.com pada 15 Oktober 2025, Karianto menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima arsip atau salinan dokumen hasil pekerjaan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.
“Pernah saya minta kepada Kepala Pekon, Pak Darianto, tapi jawabannya selalu ‘nanti aja’. Saya jadi bingung, karena kalau tidak ada dokumen atau salinan hasil pekerjaan, saya takutnya kalau ada permasalahan saya tidak punya pegangan untuk dipertanggungjawabkan,” ujar Karianto.
Ia menambahkan, beberapa titik pembangunan yang sudah direalisasikan terlihat kurang berkualitas, bahkan ada yang mulai rusak dan mengelupas, padahal masih tergolong baru.
“Saya dulu pernah kerja di Jakarta di bagian Pekerjaan Umum (PU), jadi saya tahu bagaimana pekerjaan yang sesuai standar dan mana yang tidak,” tambahnya.
Sejumlah warga Pekon Wonoharjo berharap agar pemerintah kecamatan maupun inspektorat kabupaten dapat segera melakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa selama periode 2023–2025. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Wonoharjo, Darianto, belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua BPD tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Reporter: Heryanto/Tim






