Dugaan Pemotongan Kapal Tongkang Tanpa Izin di Bitung, Warga Lembe Selatan Minta Penegakan Hukum Tegas

Bitung — Pantaukorupsi.com 

25 November 2025.
Aktivitas pemotongan kapal tongkang yang diduga tidak berizin di wilayah Lembe Selatan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik dan memicu protes warga. Kegiatan yang berlangsung sejak 24 Oktober hingga 25 November 2025 itu dipersoalkan karena diduga menimbulkan limbah abu yang dianggap berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.

Warga menekankan adanya potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait ancaman pencemaran yang dapat dihasilkan dari proses pembongkaran kapal tersebut.

Aparat Disorot, Diduga Ada Pembiaran

Dalam laporan masyarakat, sejumlah pihak diduga mengetahui kegiatan tersebut namun tidak melakukan penindakan. Warga menyebut oknum dari KSOP, Kapolsek Lembeh Utara, hingga pihak kecamatan turut tersorot karena dianggap tidak merespons keluhan yang telah disampaikan sejak awal aktivitas berlangsung.
Meski begitu, dugaan penerimaan upeti yang beredar di tengah publik belum terverifikasi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Tiga jurnalis yang memantau langsung di lokasi mengonfirmasi bahwa proses pemotongan telah rampung. Namun warga menilai respons aparat lemah dan tidak memberi perlindungan kepada masyarakat.

Bela Negara Dorong Penyelidikan Terbuka

Ketua Bela Negara Provinsi Sulawesi Utara, Adrianto, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Penegakan hukum harus berjalan. Jika benar ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat wajib ditindak,” tegasnya.

Aduan ke Presiden dan Kementerian Terkait

Warga Bitung juga mengajukan laporan ke Presiden Prabowo Subianto, serta kementerian yang membidangi lingkungan dan kelautan. Mereka menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk seorang pengusaha berinisial Ko. Robby, perlu diproses apabila terbukti melanggar regulasi—baik UU Perikanan Pasal 69(4), UU Minerba Pasal 158, maupun ketentuan internasional melalui UNCLOS 1982 Pasal 73(4).

Masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penanganan kasus berlangsung transparan, tidak simpang-siur, dan berpihak pada perlindungan warga serta kelestarian lingkungan.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *