Pekalongan, pantaukorupsi.com – Di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Pekalongan, marak terjadi penyalahgunaan dana desa oleh para Kepala Desa (Kades), yang diduga merasa aman karena adanya Nota Kesepahaman tanggal 25 Januari 2023 antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam nota tersebut, khususnya pada Pasal 5, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang mengarah pada adanya kerugian negara diberikan ruang untuk diselesaikan secara administratif dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari. Jika tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, barulah diproses secara pidana.
Dengan demikian, apabila seorang kepala desa terbukti merugikan keuangan negara namun mampu mengembalikannya, maka kasus dianggap selesai dan tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut mengatur tindak korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan unsur merugikan keuangan negara. Artinya, meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, mereka tetap dapat dijerat pidana.
Selain itu, praktik restorative justice juga diduga memperlemah penegakan hukum. Dugaan ini muncul karena mahalnya biaya penanganan perkara hingga tahap persidangan, yang menimbulkan pertimbangan untung-rugi ketika sebuah kasus hendak dibawa ke meja hijau.
Oleh sebab itu, Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh tiga Menteri tersebut dinilai HARUS DIBATALKAN. Peraturan-peraturan setingkat Menteri maupun Kapolri juga perlu ditinjau ulang karena diduga bertentangan dengan UU Tipikor. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, justice for all.”
Pantaukorupsi.com
Editor : Wawang Bagus W.






