Embat BBM Subsidi : Bupati Tidur Pulas, Polda Harus Periksa Pemilik SPBU 64.793.05

Oplus_16908288

Kalbar, Landak: Masyarakat muak mendengar steatmen SPBU yang munafik dan penuh dengan kebohongan. ” Kalau mau bela diri lewat omongan bual, sendiri saja jangan ngajak orang lain. Kan kasihan masyarakat yang jadi korban, ” tegas pengantri yang menyaksikan langsung praktek kotor SPBU tersebut.

Ia mengatakan menjual BBM subsidi ke pihak ketiga itu masuk dalam katagori pidana atau bentuk pelanggaran hukum berat yang harus di proses. ” Enak betul mereka bisa semaunya melego minyak jatah orang miskin ke para penampung termasuk Tauke PETI yang terkenal dermawan terhadap petugas, ” ucap nya kesal

Sesuai Fakta lapangan yang ada, lanjut pengantri tadi, tampak puluhan Ken maupun tangki siluman mendapat pelayanan maksimal, kendati itu menabrak aturan resmi dari pemerintah. Kalau jual kelain kan untungnya jumbo, makanya mereka lakukan.

” Karna selisih harga jual dan perolehan keuntungan begitu menjanjikan, dibanding konsumen motor yang can tepinya cuma bisa buat beli kuota, SPBU 64.793.05 Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Amboyo Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, berani melakukan perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama, ” ungkapnya.

Dia juga kesal melihat sikap Kepala Daerah dan APH setempat, yang seolah-olah maneduli bahkan membiarkan pelanggaran itu berlangsung. ” Untuk kepentingan masyarakat banyak, Bupati dan Polres jangan diam. Ambil langkah-langkah hukum agar mereka jera dan tidak menular ke yang lain, ” desaknya.( 007/ Danil.A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *