FABB Desak DPRD Makzulkan Gubernur Bengkulu, Tuntut Kajati Transparan Soal Kasus Mega Mall ‎

BENGKULU, pantaukasus.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu atau FABB menggelar aksi damai menuntut keadilan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 3/8/2026. Dalam aksinya, FABB mendesak DPRD Provinsi Bengkulu memproses pemakzulan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan meminta Kajati Bengkulu transparan dalam proses hukum kasus Mega Mall.

Aksi tersebut terekam dalam poster resmi FABB dengan tagline “FABB DESAK DPRD MAKZULKAN GUBERNUR BENGKULU – KAJATI: PROSES HUKUM TRANSPARAN!”. Massa aksi berorasi secara bergantian dan berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

‎Tuntutan FABB ini tidak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Bengkulu. Data resmi menyebutkan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah diperiksa penyidik Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah PAD terkait pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern PTM Kota Bengkulu.

‎Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, karena Helmi Hasan sedang berada di ibu kota. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Helmi bersikap kooperatif. Helmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, sebelum menjabat sebagai Gubernur Bengkulu saat ini.

‎Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL tahun 2004 menjadi SHGB. Modus operandinya melibatkan pemecahan sertifikat SHGB yang kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga hingga menimbulkan utang piutang kompleks. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar dan tim audit masih melakukan perhitungan final.

 

‎Ketua FABB Herman Lutfi menegaskan pihaknya konsisten mendesak transparansi Kejati. Menurutnya, pemeriksaan Helmi Hasan di Jakarta menimbulkan pertanyaan publik. “Kami meminta Kejati membuka informasi secara gamblang agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

 

‎Hingga berita ini diturunkan, DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemakzulan tersebut. Secara hukum, mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui proses di DPRD dan Mahkamah Agung serta menunggu status hukum berkekuatan tetap. FABB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan. (E’ep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *