‎FABB Tuntut Penegak Hukum Tersangkakan Gubernur Helmi Hasan Atas Kasus Suap PDAM ‎

BENGKULU] pantaukorupsi.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu FABB mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami dan menetapkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap rekrutmen Tenaga Harian Lepas THL atau Pegawai Harian Lepas PHL di Perumda Tirta Hidayah PDAM Kota Bengkulu. Senin, 10/8/2026.

‎Dugaan keterlibatan Helmi Hasan mencuat dalam fakta persidangan kasus PDAM. Dalam amar putusan Pengadilan Bengkulu beberapa waktu lalu, halaman 672 disebutkan adanya penyerahan berkas dan uang 3 orang melalui Saksi Hendra Saputra. Disebutkan pula adanya penerimaan keuntungan dari pemotongan uang dan fee senilai Rp53,5 juta dan 1 orang PHL melalui Saksi Jerry Saputra.

‎Dalam putusan itu juga diuraikan, Saksi Wahyu selaku sopir Helmi Hasan saat menjabat Walikota meminta bantuan kepada Dicky Pratama yaitu ajudan Helmi Hasan untuk mendisposisikan 3 orang PHL atas nama Saksi Ayub Pranata, Saksi Figo Tember dan Saksi Abdul Rauf. Untuk itu diserahkan berkas dan uang sebesar Rp150 juta kepada Helmi Hasan.

‎Selain itu, 1 orang langsung dari Dicky Pratama atas nama Saksi Nidia Gustini juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp60 juta. Sehingga total uang yang diterima Helmi Hasan berdasarkan keterangan Dicky Pratama yaitu sebesar Rp210 juta.

‎Terdakwa kasus korupsi PDAM dalam persidangan juga mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp210 juta yang diduga disetorkan kepada Helmi Hasan. Namun pengamat hukum dan pihak kejaksaan menyatakan penyebutan nama tersebut merupakan fakta persidangan atau petunjuk yang perlu didalami lebih lanjut, bukan serta-merta vonis bersalah.

‎Buntut dari fakta persidangan tersebut, FABB menuntut agar pihak penegak hukum mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Helmi Hasan. “Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada tebang pilih,” kata Herman Lupti selaku Ketua FABB.

‎Masih menurut Herman Lupti, dalam kasus suap PDAM ini fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bengkulu juga perlu dievaluasi. “Jangan kalian hanya seenaknya makan uang rakyat tapi kerja tidak becus,” ujarnya.

‎Kasus korupsi PDAM ini diketahui bermula dari rekrutmen 117 PHL ilegal tanpa aturan sah pada rentang 2023 hingga 2025. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur PDAM Samsu Bahari dengan kerugian dan gratifikasi mencapai miliaran rupiah. “Helmi Hasan wajib tersangka,” pungkas Herman Lupti. (EHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *