BITUNG, SULAWESI UTARA | 4 FEBRUARI 2026 – Penahanan gaji pokok Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung tahun anggaran 2025 memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai kejahatan administrasi yang berpotensi pidana. Praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Aktivis muda Sulawesi Utara, Agung Firmansyah Lamato (AFL), menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak pekerja oleh aparatur negara yang tidak bisa lagi ditoleransi.
- > “Gaji pokok THL adalah hak mutlak, bukan kebijakan. Jika anggaran ada tapi gaji tidak dibayar, maka itu perbuatan melawan hukum dan pejabatnya bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” tegas AFL.

KUHP BARU: PENYALAHGUNAAN JABATAN BISA DIPIDANA:
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pejabat negara yang:
menyalahgunakan kewenangan,
membiarkan kewajiban hukum tidak dijalankan,
atau merugikan hak orang lain,
dapat dijerat Pasal 273 dan Pasal 276 KUHP Baru, termasuk pasal-pasal tentang penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan keuangan yang melawan hukum.
AFL menegaskan, pembayaran TPP yang didahulukan sementara gaji pokok ditahan merupakan indikasi kuat maladministrasi serius dan dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Fakta yang terungkap, Kasat Pol PP Kota Bitung telah memerintahkan bendahara keuangan untuk mengajukan pembayaran gaji pokok THL bersamaan dengan TPP. Namun dalam praktiknya, yang dicairkan hanya TPP, sementara gaji pokok THL dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Tindakan ini diduga melanggar:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
Permenkeu No. 190 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Situasi makin memanas ketika bendahara keuangan Satpol PP diduga menyampaikan kepada anggota SP3 bahwa sisa gaji pokok THL sebaiknya “diikhlaskan saja”. Pernyataan ini sontak mengejutkan dan dinilai sebagai pelecehan terhadap hak pekerja serta indikasi pembiaran pelanggaran hukum secara terbuka.
- > “Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini uang negara untuk hak pekerja. Kalimat ‘diikhlaskan saja’ adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan rasa keadilan,” kata AFL.
Bendahara juga disebut meminta anggota SP3 berteriak agar pimpinan mengetahui persoalan ini, namun tindakan tersebut justru dianggap tidak sopan dan menjatuhkan pimpinan. Praktik ini dinilai melanggar Kode Etik ASN dan menunjukkan kekacauan tata kelola birokrasi Satpol PP Kota Bitung.
Masyarakat dan aktivis secara terbuka mendesak Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto untuk segera:
mengaudit anggaran Satpol PP Kota Bitung,
memeriksa bendahara dan pejabat terkait,
menelusuri dugaan pelanggaran UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
AFL juga meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, Wakil Gubernur Viktor Mailangkay, serta Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka agar tidak berdiam diri dan segera memerintahkan pembayaran gaji pokok THL.
“Jika ini dibiarkan, maka pemerintah daerah sedang mempertontonkan pembiaran kejahatan administratif yang berpotensi pidana. KUHP baru jelas, pejabat tidak kebal hukum,” tutup AFL.
TUNTUTAN PUBLIK
1. Bayarkan segera seluruh gaji pokok THL Satpol PP tanpa syarat,
2. Audit dan pemeriksaan KPK secara terbuka,
3. Sanksi administratif dan pidana bagi pihak bertanggung jawab,
4. Penegakan hukum berdasarkan KUHP Baru dan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata keberanian negara menegakkan hukum terhadap pejabatnya sendiri. Publik menunggu: keadilan ditegakkan atau pelanggaran kembali dilindungi?






