HANTAM MALUT DESAK CABUT IUP–WIUP PT ALNGIT RAYA! Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, Diduga Langgar UU Minerba dan KUHP Baru

 

Jakarta — 2 Februari 2026 – Himpunan Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut) menghantam keras aktivitas PT Alngit Raya dan secara tegas menyerukan pencabutan IUP dan WIUP perusahaan tambang nikel tersebut. Perusahaan dinilai berpotensi melakukan pelanggaran serius dan sistematis, khususnya dalam pemanfaatan jalan nasional tanpa izin resmi di Kabupaten Halmahera Timur.

PT Alngit Raya diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak 2 Agustus 2012 hingga 23 Januari 2032, dengan luas konsesi 137,10 hektare. Namun izin tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menguasai dan menggunakan fasilitas negara secara sepihak.

Direktur HANTAM Malut, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa jalan nasional adalah infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat dan bukan jalur privat korporasi tambang.

> “Ketika truk-truk tambang bebas melintas sementara masyarakat harus menyingkir, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk perampasan hak publik dan pembiaran negara terhadap dominasi korporasi,” tegas Alfatih.

HANTAM Malut menilai, penggunaan jalan nasional oleh PT Alngit Raya tanpa izin resmi dari otoritas berwenang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158, bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah, terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi administratif meliputi penghentian sementara, pencabutan izin, hingga pemulihan kerusakan.

3. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku nasional
Setiap perbuatan yang menguasai, merusak, atau menyalahgunakan fasilitas umum secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum, berpotensi dipidana sesuai ketentuan baru KUHP.

Menurut Alfatih, jika benar aktivitas angkutan tambang dilakukan tanpa izin penggunaan jalan nasional, maka IUP PT Alngit Raya patut dievaluasi total dan dicabut, karena menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan pengabaian kepentingan publik.

HANTAM Malut mendesak:
Kementerian ESDM untuk mencabut IUP dan WIUP PT Alngit Raya,

Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk menghentikan penggunaan jalan nasional oleh aktivitas tambang ilegal,

serta menjatuhkan sanksi pidana dan administratif secara tegas tanpa kompromi.

  • > “Jika negara terus diam, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya: hukum tajam ke rakyat, tumpul ke korporasi. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal wibawa negara,” pungkas Alfatih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *