Pontianak __ 4 unit mobil mewah sitaan Kejagung RI bermerek lamborghini, Toyota Camry serta dua buah Fortuner milik AS, Bos PT. QSS, tersangka kasus pertambangan bauksit, dikirim melalui Terminal Penumpang dengan menggunakan Kapal Fajar Bahari pada Rabu (1/7/2026).
Tampak dilapangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pengecekan langsung proses pengiriman kendaraan-kendaraan tersebut dilapangan.
” Iya kita sudah melakukan pengiriman 4 (empat) unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI, ” terang Dr Emilwan Ridwan membenarkan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kata Kajati Kalbar, memberikan dukungan administratif maupun pengamanan sesuai kewenangan, demi kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar menghormati kelangsungan proses hukum serta menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara dimaksud.(007/Danil.A)





