Pontianak, Kalimantan Barat | pantaukorupsi.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengintensifkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang dinilai strategis dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman, kajian hukum, serta proses penyitaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit tersebut.
“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.






