Tanggamus | pantaukorupsi.com – Rabu, 11 Februari 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawah, terkait dugaan penguasaan anggaran oleh Kepala Pekon (Kakon) berinisial Hd tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran awal tim media, Kakon Hd diduga mengendalikan secara langsung penggunaan anggaran ketahanan pangan serta kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme pelibatan TPK dan tanpa transparansi kepada masyarakat pekon.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, seluruh proses pengadaan material hingga pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2024 berada di bawah kendali langsung Kepala Pekon. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.
Seorang warga Pekon Tampang Muda yang dikonfirmasi awak media mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menyebut TPK hanya dibentuk secara administratif tanpa peran nyata di lapangan.
“TPK itu hanya ada di atas kertas. Kami sebagai warga tidak pernah dilibatkan, bahkan nilai anggaran pembangunan tahun 2024 pun tidak pernah disampaikan secara terbuka,” ujar sumber warga, Rabu (11/2/2026).
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pengaturan harga material hingga potensi mark-up anggaran yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Tak hanya pada kegiatan fisik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 juga menjadi perhatian masyarakat. BUMDes Pekon Tampang Muda diduga dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Pekon, dengan nilai anggaran disebut-sebut mendekati Rp100 juta. Hingga kini, masyarakat mengaku belum merasakan manfaat nyata dari pengelolaan BUMDes tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pekon Hd telah dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor telepon terpantau tidak aktif.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Kepala Pekon Hd berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur kewajiban pelibatan TPK serta pelaksanaan kegiatan desa secara partisipatif dan terbuka.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Pekon Tampang Muda mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di pekon tersebut.
“Dana desa itu milik rakyat, bukan untuk dikelola sepihak apalagi untuk kepentingan keluarga,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: Romli






