Bitung, 23 Januari 2026 — Publik Kota Bitung harus tahu kebenaran: Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung diduga melakukan manipulasi laporan retribusi kebersihan senilai Rp.6.000.000 per tahun per unit, padahal hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bitung menunjukkan penyetoran nyata hanya Rp.3.000.000 per tahun.
Jika dihitung, angka Rp.6.000.000 setahun hanya Rp.16.400 per hari, jauh dari potensi seharusnya. Dengan ±40 kios di kawasan PPS dan tambahan retribusi kapal, kerugian nyata bagi masyarakat dan negara tidak bisa ditolerir.
Perbuatan ini terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3:
Pasal 2: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam perbuatan tersebut akan dihukum sama beratnya.
Masyarakat Bitung menuntut:
1. Segera proses hukum Kepala PPS dan tahan jika terbukti bersalah.
2. Audit penuh seluruh penerimaan retribusi dari kios dan kapal di PPS Bitung.
3. Publikasi transparan hasil audit agar masyarakat melihat fakta sesungguhnya.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kejahatan publik yang merugikan negara dan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar pejabat publik tidak merasa kebal hukum.

Titik Koordinat: -1.4470° S, 125.1775° E (Bitung, Sulawesi Utara)
Masyarakat Bitung Bersatu: “Jika hukum diam, rakyat akan bersuara!”






