Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung

Lampung, Tanggamus, pantaukorupsi.com – Sebuah aksi nyata kepedulian sosial dan keagamaan ditunjukkan oleh Agus Ciek selaku Ketua GRANAT Kabupaten Tanggamus. Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung khidmat pada Jumat, 22 Mei 2026, Agus Ciek melaksanakan ikrar wakaf tanah serta menyerahkan bantuan sarana ibadah berupa perangkat pengeras suara kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Panggung.

Tanah wakaf tersebut berlokasi di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Wakaf itu diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat umum, dengan rincian:
Lahan pemakaman umum seluas 2.563 meter persegi
Lahan musala seluas 291,37 meter persegi
Total luas tanah wakaf mencapai 2.854,37 meter persegi
Langkah mulia ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas pemakaman yang layak serta sarana ibadah yang representatif dan mudah dijangkau warga sekitar.
Selain mewakafkan tanah, Agus Ciek juga menyerahkan bantuan satu unit perangkat pengeras suara kepada KUA Kecamatan Pulau Panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan dan kegiatan keagamaan.

Dalam ikrar yang disampaikannya, Agus Ciek mengungkapkan bahwa seluruh amal ibadah dan kebaikan yang dilakukannya dipersembahkan khusus untuk keluarga besar yang telah wafat, terutama kedua orang tua serta ayah mertuanya, yakni:
Almarhum Hi Yamin bin Hi Matsuk
Almarhumah Hj Ruhaina binti Hi Said
Almarhum Manten bin Matzuk

“Saya berharap tanah yang diwakafkan ini dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Apabila ada amal ibadah dan kebaikan yang saya lakukan, maka pahalanya saya persembahkan khusus untuk keluarga besar, terutama almarhum Hi Yamin bin Hi Matsuk, almarhumah Hj Ruhaina binti Hi Said, serta almarhum Manten bin Matzuk. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT,” ujar Agus Ciek penuh haru.
Ia juga berpesan agar lahan tersebut digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

“Sebagian digunakan sebagai tempat ibadah melalui pembangunan musala, dan sebagian lagi menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga. Begitu juga bantuan pengeras suara untuk KUA, semoga dapat membantu kelancaran pelayanan dan kegiatan keagamaan,” tambahnya.

Aksi sosial dan ketulusan hati Agus Ciek mendapat apresiasi tinggi dari aparat Pekon Tekad, tokoh masyarakat, serta jajaran KUA Kecamatan Pulau Panggung. Langkah tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam penyediaan fasilitas sosial dan keagamaan yang bermanfaat jangka panjang.

Saat ini, proses administrasi serta penyelesaian dokumen sertifikat wakaf tengah diurus agar pembangunan musala dan pengelolaan lahan makam dapat berjalan secara sah, legal, dan tertib di bawah pengawasan nazhir yang telah ditunjuk.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *