KUBU RAYA –Praktik dugaan judi sabung ayam berlangsung di Dusun Melati, RT 16 RW 06, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,
Sumber terpercaya melaporkan, aksi judi sabung ayam ini berlangsung sudah cukup lama, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera turun kelapangan melakukan penertiban. Karena perjudian penyakit masyarakat yang harus di berantas,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan,
Sementara itu, LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada Polsek Sungai Kakap dan Polres Kubu Raya akan menyelidiki dan menangkap pelaku perjudian.
“Aparat harus segera respon dan segera turun kelapangan melakukan penertiban aktivitas diduga judi sabung ayam tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus di tindak secara hukum dan para pelaku di berikan sangsi tegas.
“Perjudian dalam bentuk apapun harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan meski ditertibkan,” pungkasnya.






